Perluasan New Normal, Pengusaha Besar di Klaten Wajib Lakukan Ini

Perluasan New Normal, Pengusaha Besar di Klaten Wajib Lakukan Ini

Achmad Syauqi - detikFinance
Kamis, 11 Jun 2020 12:12 WIB
new normal klaten
Sosialisasi perluasan new normal di kantor DPMPTSP. Foto: Dok. detikcom

Patroli itu, papar Agus, akan dilaksanakan untuk mengecek kesanggupan penerapan protokol kesehatan di semua perusahaan. Patroli akan dilaksanakan dadakan dan ada sanksinya.

"Sanksinya jika tak menerapkan protokol kesehatan mencegah COVID bisa teguran. Bisa juga sanksi lain yang sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku," pungkas Agus.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Klaten, Slamet Widodo mengatakan sejak awal masa pandemi Dinas sudah membuat surat edaran pencegahan COVID 19.


"Namun dengan sosialisasi kemarin ada penekanan lebih detail yang harus dilakukan pengusaha. Juga nanti ada patroli untuk pengawasan," ungkap Slamet pada detikcom.

Sebelumnya diberitakan, Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Corona atau COVID-19 Kabupaten Klaten mengevaluasi pelaksanaan new normal di lingkungan OPD, BUMD kecamatan dan desa. Pemkab berencana memperluas pemberlakuan new normal itu ke perusahaan. ( 9/6).



Simak Video "Video WHO soal Ilmuwan China Temukan Virus Corona Baru Mirip Penyebab Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]

(ang/ang)

Hide Ads