Ikuti Aturan Ini Kalau Mau ke Luar Kota Selama New Normal

Ikuti Aturan Ini Kalau Mau ke Luar Kota Selama New Normal

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 11 Jun 2020 19:00 WIB
Jalan Tol Jakarta-Cikampek kembali beroperasi usai larangan mudik dan bali lebaran 2020. Berikut foto-foto suasana terkininya.
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy


Sementara itu, bagi masyarakat yang mau berpergian keluar masuk DKI Jakarta tetap wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sesuai Pergub DKI Jakarta 47 tahun 2020.

Lengkapnya, begini syarat lengkap buat yang mau wira-wiri di Indonesia yang tercantum dalam SE Gugus Tugas no 7 tahun 2020:

a. setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku

b. setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan:

1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)

2. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan

3. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR/ rapid test.

c. persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

d. mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.


(hns/hns)

Hide Ads