Kemenhub Rilis Aturan New Normal buat Angkutan Kapal, Ini Isinya

Kemenhub Rilis Aturan New Normal buat Angkutan Kapal, Ini Isinya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 12 Jun 2020 12:56 WIB
Kapal feri di penyeberangan Ketapang-Gilimanuk
Ilustrasi/Foto: Ardian Fanani
Jakarta -

Pemerintah mengatur pengoperasian angkutan penyeberangan di tengah new normal. Hal ini diatur dalam SE Kemenhub 11 Tahun 2020 Tentang Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan bahwa salah satu yang protokol ketat pada angkutan penyeberangan adalah mewajibkan operator menjaga kebersihan kapal dan pelabuhan. Penyemprotan disinfektan wajib dilakukan berkala.

Kemudian alat cuci tangan, baik hand sanitizer ataupun wastafel dengan sabun wajib disiapkan di tempat yang mudah dijangkau di atas kapal maupun di pelabuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, kebersihan kapal harus terjaga dan kapal maupun pelabuhan harus disemprot disinfektan secara berkala. Semua peralatan seperti sabun pembersih, air bersih, maupun hand sanitizer juga harus tersedia di tempat yang mudah dijangkau sehingga dapat digunakan sewaktu-waktu," papar Budi dalam keterangannya, Jumat (12/6/2020).

Budi menjelaskan ketentuan kapasitas penumpang pada angkutan penyeberangan dibagi dalam beberapa zona. Pertama, ada zona merah alias berisiko tinggi, hanya dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 50%. Kemudian di zona oranye dengan risiko sedang maksimal kapasitasnya 60%.

ADVERTISEMENT

Kemudian zona kuning alias zona berisiko rendah boleh mengangkut maksimal 75%, dan zona hijau atau zona aman boleh mengangkut hingga 85%. Pada keempat zona tersebut kapal dan dermaga yang beroperasi akan sesuai jadwal serta tidak ada pembatasan pada kendaraan barang.

Berlanjut di halaman berikutnya.

Budi meneruskan pihaknya sudah meminta petugas di pelabuhan dan kapal untuk wajib mengenakan masker, sarung tangan, hingga face shield. Bagi penumpang juga diwajibkan pakai masker selama di pelabuhan dan kapal.

"Kami minta petugas di pelabuhan dan kapal untuk mengenakan masker, sarung tangan, dan face shield sesuai protokol kesehatan. Begitu pula dengan penumpang wajib mengenakan masker. Di dalam kapal maupun pelabuhan harus ada informasi dan imbauan terkini tentang COVID-19," ungkap Budi.

Budi juga mewajibkan tersedianya posko kesehatan yang dilengkapi dengan tenaga medis dan telah berkoordinasi dengan rumah sakit rujukan COVID-19 terdekat.

Selanjutnya, Budi meminta petugas pemuatan di kapal harus melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan memastikan penggunaan masker terhadap sopir atau kondektur maupun penumpang dalam kendaraan dan pejalan kaki sebelum memasuki kapal. Prinsip physical distancing juga harus diterapkan.

Penumpang juga diminta untuk melakukan pembelian tiket lewat jalur online. Hal ini dilakukan demi menghindari antrean tiket di pelabuhan.

"Selain itu untuk meminimalisir kontak langsung, penumpang dapat melakukan pembelian tiket secara daring, kecuali untuk penumpang pejalan kaki, penumpang sepeda motor dan penumpang dalam kendaraan dapat melakukan pembelian tiket di pelabuhan untuk wilayah selain zona hijau," jelas Budi.




(ara/ara)

Hide Ads