Pemerintah mengatur pengoperasian angkutan penyeberangan di tengah new normal. Hal ini diatur dalam SE Kemenhub 11 Tahun 2020 Tentang Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan bahwa salah satu yang protokol ketat pada angkutan penyeberangan adalah mewajibkan operator menjaga kebersihan kapal dan pelabuhan. Penyemprotan disinfektan wajib dilakukan berkala.
Kemudian alat cuci tangan, baik hand sanitizer ataupun wastafel dengan sabun wajib disiapkan di tempat yang mudah dijangkau di atas kapal maupun di pelabuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, kebersihan kapal harus terjaga dan kapal maupun pelabuhan harus disemprot disinfektan secara berkala. Semua peralatan seperti sabun pembersih, air bersih, maupun hand sanitizer juga harus tersedia di tempat yang mudah dijangkau sehingga dapat digunakan sewaktu-waktu," papar Budi dalam keterangannya, Jumat (12/6/2020).
Budi menjelaskan ketentuan kapasitas penumpang pada angkutan penyeberangan dibagi dalam beberapa zona. Pertama, ada zona merah alias berisiko tinggi, hanya dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 50%. Kemudian di zona oranye dengan risiko sedang maksimal kapasitasnya 60%.
Kemudian zona kuning alias zona berisiko rendah boleh mengangkut maksimal 75%, dan zona hijau atau zona aman boleh mengangkut hingga 85%. Pada keempat zona tersebut kapal dan dermaga yang beroperasi akan sesuai jadwal serta tidak ada pembatasan pada kendaraan barang.
Berlanjut di halaman berikutnya.
Simak Video "Video Berantas Tuntas Truk ODOL: Cari Solusi Bukan Cuma Sanksi"
[Gambas:Video 20detik]