Budi meneruskan pihaknya sudah meminta petugas di pelabuhan dan kapal untuk wajib mengenakan masker, sarung tangan, hingga face shield. Bagi penumpang juga diwajibkan pakai masker selama di pelabuhan dan kapal.
"Kami minta petugas di pelabuhan dan kapal untuk mengenakan masker, sarung tangan, dan face shield sesuai protokol kesehatan. Begitu pula dengan penumpang wajib mengenakan masker. Di dalam kapal maupun pelabuhan harus ada informasi dan imbauan terkini tentang COVID-19," ungkap Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi juga mewajibkan tersedianya posko kesehatan yang dilengkapi dengan tenaga medis dan telah berkoordinasi dengan rumah sakit rujukan COVID-19 terdekat.
Selanjutnya, Budi meminta petugas pemuatan di kapal harus melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan memastikan penggunaan masker terhadap sopir atau kondektur maupun penumpang dalam kendaraan dan pejalan kaki sebelum memasuki kapal. Prinsip physical distancing juga harus diterapkan.
Penumpang juga diminta untuk melakukan pembelian tiket lewat jalur online. Hal ini dilakukan demi menghindari antrean tiket di pelabuhan.
"Selain itu untuk meminimalisir kontak langsung, penumpang dapat melakukan pembelian tiket secara daring, kecuali untuk penumpang pejalan kaki, penumpang sepeda motor dan penumpang dalam kendaraan dapat melakukan pembelian tiket di pelabuhan untuk wilayah selain zona hijau," jelas Budi.
Simak Video "Video Berantas Tuntas Truk ODOL: Cari Solusi Bukan Cuma Sanksi"
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)