Novie Riyanto mengatakan, pemerintah udah mengatur penyelenggaraan transportasi udara yang harus dipatuhi seluruh pihak, termasuk maskapai. Salah satunya SOP untuk untuk petugas maupun awak pesawat.
"Petugas atau awak pesawat wajib membawa peralatan kesehatan, seperti masker, ada hand sanitizer, sarung tangan," tuturnya.
Tak hanya itu para awak pesawat juga akan diberikan pelatihan menggunakan alat pelindung diri (APD). Sebab jika tiba-tiba ada penumpang yang menunjukkan gejala COVID-19 mereka yang akan melakukan tindakan.
Penumpang sendiri sebelum membeli tiket juga diharuskan untuk membawa sertifikat hasil tes PCR, SWAB ataupun rapid test. Jika tidak ada diperbolehkan menggunakan surat keterangan kesehatan dari institusi kesehatan yang terakreditasi.
Meski begitu, pemerintah tetap menyiapkan protokol jika ternyata ada penumpang yang tiba-tiba menunjukkan gejala COVID-19. Jika itu terjadi maka awak pesawat harus menggunakan APD dan kemudian melakukan penanganan di baris kursi yang kosong yang sudah disiapkan. Dengan begitu diharapkan bisa meminimalisir penularan.
Kemudian untuk operator Air Traffic Control (ATC) juga diwajibkan membuat prosedur penanganan penerbangan yang membawa penumpang gejala COVID-19. Mulai dari landing hingga proses evakuasi menggunakan mobil ambulance.
Simak Video "Video: Pesawat Air India yang Jatuh di Ahmedabad Bawa 242 Orang"
[Gambas:Video 20detik]
(das/hns)