Pengusaha Kapal Minta Penundaan Pembayaran ke Operator Pelabuhan

Pengusaha Kapal Minta Penundaan Pembayaran ke Operator Pelabuhan

M Iqbal - detikFinance
Senin, 15 Jun 2020 09:59 WIB
Kapal-kapal besar tampak melakukan aktivitas di perairan Pelabuhan Merak, Banten. Pelabuhan Merak adalah sebuah pelabuhan penyeberangan di Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten yang menghubungkan Pulau Jawa dengan Pulau Sumatra yang dipisahkan oleh (Selat Sunda/Gunung Krakatau).
Ilustrasi/Foto: Rengga Sancaya
Cilegon -

Pengusaha pelayaran yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners Association (INSA) Banten mengakui bisnis pelayaran sedang lesu imbas pandemi Corona. Para pengusaha meminta pemilik pelabuhan mengubah kebijakan.

Salah satu kebijakan yang minta diubah adalah tenggat pembayaran untuk kapal-kapal yang sandar di Pelabuhan Cigading yang dikelola oleh PT Krakatau Bandar Samudera (KBS).

Pada masa pandemi COVID-19, saat berbagai sektor perekonomian mengalami kesulitan, manajemen PT KBS dinilai tidak mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap pelaku bisnis pelayaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meminta penundaan masa tenggat, yang tadinya dua minggu dibuat satu atau dua bulan, ini tetap tenggat waktu tempo seperti sebelumnya," kata Wakil Ketua DPC INSA Banten, Tusabbih kepada wartawan, Senin (15/6/2020).


Permintaan itu dikeluarkan INSA Provinsi Banten karena banyaknya keluhan dari pengusaha yang diterima oleh asosiasi. Namun surat itu tidak mendapatkan respon positif dari pihak manajemen.

Sementara itu, Dirut PT KBS Alugoro Mulyowahyudi mengaku sedang mengevaluasi hal-hal yang telah disampaikan oleh DPC INSA Provinsi Banten.

Soal keringanan tenggat waktu pembayaran, menurut Alugoro pihaknya sedang mengkaji dan berupaya untuk bisa membantu kesulitan pengusaha pelayaran.

"Secara prinsip KBS, akan memahami kesulitan pelanggan selama wabah corona, kita juga akan berkoordinasi dengan Pelabuhan Ciwandan biar ada satu kebijakan," ujarnya.




(bal/ara)

Hide Ads