Menurut Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi pihak maskapai memang berhak menaikkan tarif tiket pesawat mereka. Mengingat keuangan industri ini memang sedang tidak baik-baik saja akibat diserang pandemi COVID-19.
"Kondisinya mereka seperti memang tidak ada pilihan, maskapai juga berat sekali kan mereka cuma boleh mengangkut 70%, sisanya siapa yang mau nanggung? Tidak bangkrut aja sudah untung, jadi mereka berhak menaikkan tarif dan di undang-undangnya pun seperti itu, berhak sepanjang mengikuti tarif batas atas yang ditentukan," kata Tulus kepada detikcom, Senin (16/6/2020).
Hal serupa juga disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio. Selama maskapai tidak menaikkan tarif tiket pesawat di luar TBA yang ditentukan tentu tidak menjadi masalah.
"Selama masih mengikuti tarif batas atasnya tidak masalah, itu terserah industri mau berapa, negara tidak bisa ikut-ikut lagi. Tugas negara sebatas mengatur batas atas dan batas bawahnya seperti itu setelah itu urusan industri maskapai," kata Agus kepada detikcom.
Hanya saja Agus mewanti-wanti pihak maskapai bahwa saat maskapai menaikkan tarif tiket pesawatnya maka penumpang bisa saja beralih ke transportasi publik lainnya.
"Kan risikonya kalau dinaikin ya mungkin tidak ada yang naik, ya itu risiko maskapainya sendiri. Sekarang ini kan bukan hanya masalah harga, orang itu pergi susah, mulai dari persyaratannya, harus 4 jam sebelum berangkat sudah di bandara, kalau sama-sama Jawa, orang pasti milihnya mending naik mobil," sambungnya.
(ang/ang)