2. Kades Kena Corona
Alasan lain yang menjadi penghambat adalah karena Kepala Desa (Kades) setempat menunggu izin dari Kepala Daerah. Abdul menyebut ada Kades yang ingin menyalurkan BLT sekaligus dengan bantuan sosial (bansos) yang diberikan Pemerintah Daerah (Pemda), sehingga selama bansos tersebut belum cair maka BLT desa tidak disalurkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lumayan seperti di Banten ini permasalahannya sama. Padahal kita sudah sampaikan ketika sudah musdes (musyawarah desa), data valid, silakan disalurkan nanti daerah yang menyesuaikan. Jangan dipaksa semua harus nunggu bareng-bareng, tetapi ketika Kepala Daerah belum memberikan izin nampaknya Kepala Desa tidak berani berbuat apa-apa," ucapnya.
Kedua, munculnya data baru dari jaring pengaman sosial lain. Misalnya dari daerah ada jaring pengaman sosial juga, nah datanya baru selesai dan ternyata menumpuk dengan data yang sudah dibuat oleh tim relawan desa berdasarkan pendataan baru sehingga harus dibongkar ulang.
Ketiga, ada warga meminta dibagi rata, yang terpenting semua warga desa setempat mendapat BLT. Contoh yang harusnya BLT April-Juni mendapat Rp 600.000 per bulan, ada desa yang tidak masalah mendapat Rp 300.000 per bulan asalkan semua warga mendapatkan.
"Jadi terhambat gara-gara tarik-menarik antara keinginan warga dengan putusan Pemdes (Pemdes). Warga ingin dibagi rata, tapi Pemdes jelas tidak berani," kata Abdul.
"Ada juga kasus Kades dan perangkat desa kena kasus positif COVID-19 sehingga prosesnya agak terhambat gara-gara kena COVID-19," tambahnya.
Simak Video "Video: Temui Jaksa Agung, Mendes Lapor Ada Dana Desa Dipakai Main Judol"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)