Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada beberapa strategi untuk menjaga rasio utang pemerintah tidak melonjak tinggi atau tetap dalam batas aman sesuai Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 Keuangan Negara. Berdasarkan UU tersebut, batas aman rasio utang yaitu 60% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Beberapa strategi ini juga menjadi jawaban atas tanggapan fraksi DPR terhadap kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) tahun anggaran 2021 di ruang rapat paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Sri Mulyani bilang dalam menjalankan kebijakan pembiayaan utang ada beberapa prinsip yang dijalankan pemerintah, antara lain prudent atau kehati-hatian, kemanfaatan untuk kegiatan produktif, efisien dalam cost of fund atau efisiensi, dan perlu mempertimbangkan keseimbangan makro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam melakukan pembiayaan utang yang komponennya terdiri dari pinjaman dan SBN, pemerintah semaksimal mungkin tetap melakukan pengendalian risiko agar risiko utang dalam batasan aman dan tidak mengganggu sustainabilitas dari APBN," kata Sri Mulyani.
Dia menyebut, salah satu upaya pengendalian yang dijalankan pemerintah adalah dengan tetap memperhatikan rasio utang agar tetap manageable dan memenuhi aspek compliance yaitu tidak melampaui batas maksimal sebesar 60% terhadap PDB.
Selain itu, dikatakan Sri Mulyani, upaya pengendalian risiko atas utang juga akan dilakukan pemerintah dengan menerapkan disiplin secara ketat pada penerbitan SBN yang akan diupayakan berada dalam tren required yield yang terus menurun sejak 2021 dan pada tahun selanjutnya.
"Pemerintah juga akan melakukan penguatan dalam standar penerapan manajemen risiko utang terutama dalam proses asesmen dan protokol mitigasi ketika deviasi dalam indikator kinerja utang mengalami pelebaran," ungkapnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video " Video Respons Mendikdasmen soal Wacana Pembelajaran Pasar Modal ke Siswa SD"
[Gambas:Video 20detik]