Rinciannya untuk usaha ultra mikro dan UMKM itu terbagi lagi kepada program subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi UMKM, Belanja IJP, Penjaminan untuk Modal Kerja, PPh Final UMKM DTP dan Pembiayaan Investasi melalui LPDB KUMKM.
Sedangkan untuk korporasi dibagi kepada program penempatan dana untuk restrukturisasi padat karya, PMN dan Surat Utang kepada PPA, PPh 21 DTP, Pembebasan PPh 22 Impor, Pengurangan angsuran PPh 25, Pengembalian Pendahuluan PPN, Penurunan Tarif PPh Badan, Stimulus Perpajakan Lainnya, Cadangan DAK Fisik, Program Padat Karya K/L, Insentif tiket untuk 10 destinasi pariwisata, hibah pariwisata dan kompensasi pajak hotel atau restoran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, BUMN untuk PMN dan pinjaman. Sedangkan pemerintah daerah untuk DID Pemulihan Ekonomi dan pemberian pinjaman ke daerah.
"Di sisi supply, ini juga menunjukkan signifikansi dari serangan pandemi COVID-19 akibat kita harus lockdown, bandara juga lockdown, artinya demand menurun tapi juga produktivitas akhirnya juga turun. Akhirnya ada pressure di sana. Makanya dukungan pemerintah juga menyentuh sektor supply side ini," terangnya.
Simak Video "Video: Membahas Usul Hapus 1 Libur Nasional untuk Dongkrak Ekonomi Jerman"
[Gambas:Video 20detik]
(fdl/fdl)