Untuk diketahui, dalam kajiannya, KPK menemukan sejumlah permasalahan dalam empat aspek terkait pelaksanaan program tersebut. Pertama, permasalahan dalam proses pendaftaran. Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan, data pekerja yang terkena PHK dan sudah dipadankan NIK-nya berjumlah 1,7 juta pekerja terdampak (whitelist). Namun, menurut KPK, hanya sebagian kecil dari whitelist itu yang mendaftar secara daring, malah banyak pendaftar tapi bukan sasaran dari program tersebut.
Kedua, terkait kemitraan dengan platform digital dalam program tersebut. Menurut KPK, kerja sama dengan delapan platform digital yang terdaftar sebagai mitra tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa dan 5 dari 8 platform digital diduga ada unsur konflik kepentingan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Insentif Pra Kerja Sudah Cair? |
Ketiga, terkait materi pelatihan. KPK menyebut kurasi materi pelatihan tidak dilakukan dengan kompetensi yang memadai. Hanya 13% dari dari 1.895 pelatihan (Himpunan Lembaga Latihan Seluruh Indonesia) yang memenuhi syarat.
Keempat, terkait pelaksanaan program. KPK mengatakan metode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif, dan merugikan keuangan negara. Hal itu disebabkan metode pelatihan hanya satu arah dan tidak memiliki mekanisme kontrol atas penyelesaian pelatihan yang sesungguhnya oleh peserta.
Selain itu, KPK menyebut sejumlah lembaga pelatihan sudah menerbitkan sertifikat dan insentif, padahal pesertanya belum menyelesaikan keseluruhan paket pelatihan yang telah dipilih. Namun, negara tetap membayar pelatihan yang diikuti peserta tersebut.
Simak Video "Video Airlangga soal AS Soroti QRIS: RI Terbuka untuk Mastercard atau Visa"
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)