Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pelaksanaan program Kartu Pra Kerja. Dalam kajiannya, ada beberapa poin yang menyebutkan potensi kerugian negara di dalam program Pra Kerja.
Kajian ini pun langsung direspons oleh pemerintah. Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja, M. Rudy Salahuddin mengatakan akan ada perbaikan tata kelola pada pelaksanaan Kartu Pra Kerja, bahkan pendaftaran Kartu Pra Kerja batch 4 pun diundur.
Selain itu akan ada beberapa perubahan dalam Perpres 36 tahun 2020 yang melandasi Kartu Pra Kerja, sebagai langkah perbaikan tata kelola pelaksanaan program ini. Perubahan yang pertama adalah memasukkan unsur wirausahawan sebagai target peserta Kartu Pra Kerja.
"Kami sampaikan poin-poin yang diubah dari Perpres 36 tahun 2020, pertama kita masukkan kepesertaan. Saat ini kepesertaan hanya pekerja umum saja belum mencakup wirausahawan. Sasaran penerima kita luaskan lagi ke para wirausahawan," ujar Rudy dalam konferensi pers virtual, Senin (22/6/2020).
Rudy menegaskan bahwa pelatihan yang akan dilakukan pada program Pra Kerja akan diarahkan untuk kegiatan kewirausahaan.
"Kita juga nantinya, terkait dengan pelatihan yang kita dorong di Pra Kerja ke depan adalah program kewirausahaan. Akan kita tuliskan tersirat di dalam Perpres," ungkap Rudy.
Klik halaman selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Video: Menaker Yassierli Copot Pejabat yang Terlibat Kasus Suap Pengurusan TKA"
[Gambas:Video 20detik]