Disoroti KPK, Begini Perubahan Tata Kelola Program Pra Kerja

Disoroti KPK, Begini Perubahan Tata Kelola Program Pra Kerja

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 22 Jun 2020 19:45 WIB
Ilustrasi Kartu Pra Kerja
Foto: Ilustrasi Kartu Pra Kerja (Tim Infografis: Luthfy Syahban)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pelaksanaan program Kartu Pra Kerja. Dalam kajiannya, ada beberapa poin yang menyebutkan potensi kerugian negara di dalam program Pra Kerja.

Kajian ini pun langsung direspons oleh pemerintah. Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja, M. Rudy Salahuddin mengatakan akan ada perbaikan tata kelola pada pelaksanaan Kartu Pra Kerja, bahkan pendaftaran Kartu Pra Kerja batch 4 pun diundur.

Selain itu akan ada beberapa perubahan dalam Perpres 36 tahun 2020 yang melandasi Kartu Pra Kerja, sebagai langkah perbaikan tata kelola pelaksanaan program ini. Perubahan yang pertama adalah memasukkan unsur wirausahawan sebagai target peserta Kartu Pra Kerja.

"Kami sampaikan poin-poin yang diubah dari Perpres 36 tahun 2020, pertama kita masukkan kepesertaan. Saat ini kepesertaan hanya pekerja umum saja belum mencakup wirausahawan. Sasaran penerima kita luaskan lagi ke para wirausahawan," ujar Rudy dalam konferensi pers virtual, Senin (22/6/2020).


Rudy menegaskan bahwa pelatihan yang akan dilakukan pada program Pra Kerja akan diarahkan untuk kegiatan kewirausahaan.

"Kita juga nantinya, terkait dengan pelatihan yang kita dorong di Pra Kerja ke depan adalah program kewirausahaan. Akan kita tuliskan tersirat di dalam Perpres," ungkap Rudy.

Klik halaman selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Selain itu akan memberikan dasar hukum program jaring pengaman sosial yang ada pada Kartu Pra Kerja. Seperti diketahui, Kartu Pra Kerja sendiri terdiri dari tiga manfaat, pelatihan, insentif bulanan sebagai, dan dana survei kerja.

"Terkait pelaksanaan Pra Kerja selama masa COVID ini kita masukan ke Perpres baru salah satunya berikan dasar hukum untuk instrumen memberikan jaring pengaman sosial," ungkap Rudy.

Dalam Perpres yang baru juga ditegaskan bahwa pemberian dan pelaksanaan manfaat dan pemilihan platform digital serta lembaga pelatihan tidak termasuk pengadaan barang jasa pemerintah.

Selanjutnya, proses pelaksanaan pendaftaran bukan hanya secara online. Di beberapa daerah yang infrastrukturnya masih kurang, pendaftaran bisa dilakukan offline di kantor Kementerian dan Lembaga.


Kemudian pihaknya memasukkan ancaman hukuman pidana bagi peserta yang kedapatan memalsukan identitasnya saat mendaftar.

"Kita juga masukan tuntutan pidana bagi peserta yang terbukti memalsukan identitas dan data diri saat mendaftar, sehingga menyebabkan penyaluran bantuan salah sasaran dan menyebabkan kerugian negara," ujar Rudy.



Simak Video "Video: Menaker Yassierli Copot Pejabat yang Terlibat Kasus Suap Pengurusan TKA"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads