1.553 Pekerja di Negara Ini Kena Corona, Pesangon Eks Pegawai Gojek

Round-Up Berita Terpopuler

1.553 Pekerja di Negara Ini Kena Corona, Pesangon Eks Pegawai Gojek

Trio Hamdani, Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 24 Jun 2020 21:00 WIB
Poster
Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa 7 maskapai lokal telah melakukan pelanggaran penetapan harga tiket pesawat. KPPU menyatakan bahwa ada 7 maskapai yang terjerat pasal 5 UU no 5 tahun 1999 soal persaingan usaha.

"KPPU memutuskan bahwa seluruh Terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 dalam jasa angkutan udara tersebut," tulis KPPU dalam keterangannya, dikutip Rabu (24/6/2020).

KPPU pun menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para maskapai untuk melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan mereka yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha. Mulai dari harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat sebelum kebijakan tersebut dilakukan.

Baca selengkapnya di sini: 7 Maskapai Langgar Aturan Harga Tiket Pesawat


(hns/dna)

Hide Ads