Gojek Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 430 orang karyawan, setara dengan 9% dari total karyawan yang mencapai 4.000 orang. Kabar tersebut dibenarkan oleh manajemen Gojek. Namun perusahaan memastikan kewajiban pembayaran pesangon terpenuhi.
"Kepada kalian yang meninggalkan Gojek, kalian akan bertemu dengan perwakilan dari People team dan Manager kalian dalam beberapa hari ke depan. Kami ingin memberikan dukungan semaksimal mungkin," kata Co-CEO Gojek Andre Soelistyo dalam keterangan resminya, Selasa (23/6/2020).
Berikut paket pesangon yang diberikan kepada karyawan yang terkena PHK. Baca selengkapnya di sini: Mengintip Besaran Pesangon yang Diterima Eks Pegawai Gojek
Klik halaman selanjutnya.