Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken peraturan presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020. Dengan begitu postur APBN tahun anggaran 2020 yang terbaru pun sudah resmi dijalankan. Beleid ini mengatur perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2020.
Mengutip lampiran Perpres 72/2020, Jumat (26/6/2020), defisit anggaran ditetapkan sebesar 6,34% atau setara Rp 1.039,2 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka defisit didapat lantaran pemerintah menetapkan target pendapatan negara sebesar Rp 1.699,9 triliun dan belanja negara sebesar Rp 2.739,1 triliun.
Baca selengkapnya di sini: Disahkan Jokowi, Ini Postur APBN 2020 yang Baru
Klik halaman selanjutnya.