Selain itu, Damri juga mewajibkan dan meminta bagi calon pelanggan mematuhi ketentuan perjalanan sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020. Di antaranya sebagai berikut:
• Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi 'Peduli Lindungi' pada perangkat telepon seluler
• Tiba lebih awal di Pool Keberangkatan bus
• Membawa dan menunjukkan Surat Identitas Diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
• Membawa dan menunjukkan surat keterangan bebas influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR atau Rapid Test yang berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan
• Pelanggan yang dipastikan sehat dan memiliki suhu < 37,3 derajat celcius
• Mengenakan masker sebelum perjalanan, saat di dalam bus hingga tiba di tempat tujuan
• Menerapkan aturan jaga jarak (physical distancing) selama menunggu di Pool DAMRI maupun di dalam bus (minimal 1 meter)
• Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
• Hindari berbicara saat di dalam bus
• Menjaga kebersihan selama berada di dalam bus
• Mengikuti petunjuk petugas Damri.
Simak Video "Video: Ini Tampang Pengemudi Fortuner yang Tusuk Pegawai Damri di Lampung"
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)