1. Cara Laporkan PNS yang Tak Netral
Sebagai bentuk pengawasan bersama untuk menjalankan Pemilu yang bersih, masyarakat diminta ikut mengawasi para PNS. Jika 'mencium' ada ketidaknetralan, masyarakat bisa melapor kepada Bawaslu langsung, atau ke Kecamatan, atau Kabupaten/Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mekanisme laporan masyarakat bisa melaporkan kepada jajaran kami yang paling bawah, juga di Kecamatan bisa, kemudian Kabupaten/Kota juga bisa, silakan kalau ada dugaan laporan dilaporkan kepada kami," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan melalui webinar, Selasa (30/6/2020).
Abhan menyebut laporan harus disampaikan paling lambat tujuh hari sejak diketahui atau ditemukannya ketidaknetralan PNS. Setelah itu, Bawaslu akan mengklarifikasi kepada pelapor.
"Jangan sampai kadaluarsa karena ketentuan Undang-undang (UU) membatasi atas laporan masyarakat itu tujuh hari. Setelah ada laporan itu kami tindaklanjuti, tentu klarifikasi pertama kepada pelapor karena untuk mendapatkan alat bukti dan fakta-fakta hukum lainnya," ujarnya.
Kemudian Bawaslu akan memilah untuk menentukan kategori sanksi. Jika masuk dalam sanksi administratif, maka laporan akan diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Pejabat Pembina Kepegawain (PPK).
Sedangkan jika laporan dari masyarakat ada unsur pidana, maka Bawaslu akan meneruskannya kepada penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu).
Simak Video "Video Wamendagri Ingatkan PNS Jangan Telat di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran"
[Gambas:Video 20detik]