Gaji Ditunda hingga Pidana Menanti PNS Tak Netral di Pilkada

Gaji Ditunda hingga Pidana Menanti PNS Tak Netral di Pilkada

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 01 Jul 2020 06:31 WIB
Ribuan PNS DKI Jakarta ikuti upacara HUT ke-74 RI di Pulau D Reklamasi. Sebanyak 75 bus disiapkan untuk mengangkut para pegawai tersebut.
Foto: Rifkianto Nugroho

2. Sudah 369 PNS Dilaporkan Tak Netral

Meskipun pelaksanaannya masih Desember dan belum ada penetapan calon pasangan, per 26 Juni 2020 Bawaslu sudah mendapat 369 laporan adanya dugaan ASN tidak netral. Setelah diselidiki, ada 324 ASN yang diduga melanggar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa laporan sudah masuk ke kami ada 369 dugaan laporan. 39 (dihentikan) karena tidak cukup bukti. Kemudian ada 5 yang diproses, ada pelanggaran lain selain administratif, ada dugaan pidana dan sebagainya, ada pelanggaran-pelanggaran di UUD lainnya dan kami teruskan ke KSN (Komisi Aparatur Sipil Negara) ada 324 cukup banyak," kata Ketua Bawaslu Abhan melalui webinar, Selasa (30/6/2020).

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto mengatakan sudah ada 99 ASN yang ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). ASN yang ditemukan melanggar paling banyak menjabat sebagai Pimpinan Tinggi 36%, Jabatan Fungsional 17%, Jabatan Administrator 13%, Jabatan Pelaksana 12%, dan Jabatan Kepala Wilayah (Camat/Lurah) 7%.

ADVERTISEMENT

"Top 10 instansi yang paling banyak melanggar ada di Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Sumbawa, Kota Banjarbaru, Kabupaten Muna, Muna Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kabupaten Banggai, Kabupaten Dompu," urainya.

ASN yang melanggar itu karena melakukan Kampanye atau sosialisasi di media sosial, melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Selain itu, ada saja ASN yang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, mendeklarasikan dirinya sebagai calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dan menghadiri deklarasi pasangan calon.



Simak Video "Video Wamendagri Ingatkan PNS Jangan Telat di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran"
[Gambas:Video 20detik]

(zlf/zlf)

Hide Ads