Gaji Ditunda hingga Pidana Menanti PNS Tak Netral di Pilkada

Gaji Ditunda hingga Pidana Menanti PNS Tak Netral di Pilkada

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 01 Jul 2020 06:31 WIB
Ribuan PNS DKI Jakarta ikuti upacara HUT ke-74 RI di Pulau D Reklamasi. Sebanyak 75 bus disiapkan untuk mengangkut para pegawai tersebut.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Hak suara Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) akan diawasi ketat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang akan berlangsung 9 Desember. Ada sanksi berat jika itu dilanggar.

Direktur Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Achmad Slamet Hidayat mengatakan ada dua sanksi yang akan dijatuhkan yakni hukuman disiplin tingkat sedang dan hukuman disiplin tingkat berat.

Hukuman disiplin tingkat sedang yakni berupa penundaan gaji secara berkala selama satu tahun, penundaan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Hukuman akan diberikan jika PNS memberikan dukungan dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye atau memberikan barang dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Serta ketika ASN memberikan dukungan dengan memberikan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan tanda penduduk," kata Achmad melalui webinar, Selasa (30/6/2020).

Sedangkan hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

ADVERTISEMENT

Hukuman disiplin berat akan diberikan jika PNS memberikan dukungan dengan menggunakan fasilitas negara, memberikan dukungan dengan cara membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan menambahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS atas pelanggaran netralitas, ASN bisa dijatuhkan sanksi administratif atau sanksi pidana.

"Di dalam konteks ini kewenangan Bawaslu untuk menindaklanjuti atas laporan atau temuan terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN ini. Ketika dalam konteks administratif maka peran ASN sangat besar sekali karena rekomendasi penjatuhan sanksi administratif ini harus melalui proses di KSN, baru KSN yang memberikan rekomendasi kepada PPK-nya dan dia yang memberikan sanksi administratif," kata Abhan dalam kesempatan yang sama.

Mau tahu cara laporkan PNS jika tak netral di Pilkada 2020? Klik halaman selanjutnya.

1. Cara Laporkan PNS yang Tak Netral

Sebagai bentuk pengawasan bersama untuk menjalankan Pemilu yang bersih, masyarakat diminta ikut mengawasi para PNS. Jika 'mencium' ada ketidaknetralan, masyarakat bisa melapor kepada Bawaslu langsung, atau ke Kecamatan, atau Kabupaten/Kota.

"Mekanisme laporan masyarakat bisa melaporkan kepada jajaran kami yang paling bawah, juga di Kecamatan bisa, kemudian Kabupaten/Kota juga bisa, silakan kalau ada dugaan laporan dilaporkan kepada kami," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan melalui webinar, Selasa (30/6/2020).

Abhan menyebut laporan harus disampaikan paling lambat tujuh hari sejak diketahui atau ditemukannya ketidaknetralan PNS. Setelah itu, Bawaslu akan mengklarifikasi kepada pelapor.

"Jangan sampai kadaluarsa karena ketentuan Undang-undang (UU) membatasi atas laporan masyarakat itu tujuh hari. Setelah ada laporan itu kami tindaklanjuti, tentu klarifikasi pertama kepada pelapor karena untuk mendapatkan alat bukti dan fakta-fakta hukum lainnya," ujarnya.

Kemudian Bawaslu akan memilah untuk menentukan kategori sanksi. Jika masuk dalam sanksi administratif, maka laporan akan diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Pejabat Pembina Kepegawain (PPK).

Sedangkan jika laporan dari masyarakat ada unsur pidana, maka Bawaslu akan meneruskannya kepada penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu).

2. Sudah 369 PNS Dilaporkan Tak Netral

Meskipun pelaksanaannya masih Desember dan belum ada penetapan calon pasangan, per 26 Juni 2020 Bawaslu sudah mendapat 369 laporan adanya dugaan ASN tidak netral. Setelah diselidiki, ada 324 ASN yang diduga melanggar.

"Beberapa laporan sudah masuk ke kami ada 369 dugaan laporan. 39 (dihentikan) karena tidak cukup bukti. Kemudian ada 5 yang diproses, ada pelanggaran lain selain administratif, ada dugaan pidana dan sebagainya, ada pelanggaran-pelanggaran di UUD lainnya dan kami teruskan ke KSN (Komisi Aparatur Sipil Negara) ada 324 cukup banyak," kata Ketua Bawaslu Abhan melalui webinar, Selasa (30/6/2020).

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto mengatakan sudah ada 99 ASN yang ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). ASN yang ditemukan melanggar paling banyak menjabat sebagai Pimpinan Tinggi 36%, Jabatan Fungsional 17%, Jabatan Administrator 13%, Jabatan Pelaksana 12%, dan Jabatan Kepala Wilayah (Camat/Lurah) 7%.

"Top 10 instansi yang paling banyak melanggar ada di Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Sumbawa, Kota Banjarbaru, Kabupaten Muna, Muna Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kabupaten Banggai, Kabupaten Dompu," urainya.

ASN yang melanggar itu karena melakukan Kampanye atau sosialisasi di media sosial, melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Selain itu, ada saja ASN yang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, mendeklarasikan dirinya sebagai calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dan menghadiri deklarasi pasangan calon.



Simak Video "Video Wamendagri Ingatkan PNS Jangan Telat di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads