Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai (kantong kresek). Berlaku mulai hari ini, kantong kresek 'haram' beredar di pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, dan pasar tradisional.
Bukan tanpa alasan aturan ini diberlakukan. Tujuannya untuk mengurangi sampah di Indonesia yang didominasi oleh plastik dan prosesnya yang dinilai sulit terurai.
"Sekarang ini di Bantar Gebang sudah penuh dengan kresek. Yang sekarang sudah mencapai 39 juta ton (sampah), 34%-nya itu plastik dan kebanyakan kantong kresek. Kalau kita nggak berbuat sesuatu nanti makin lama makin membebani lingkungan dan kasihan anak cucu kita nanti nggak kebagian tempat," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Andono Warih kepada detikcom, Minggu (28/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga sarana perdagangan di atas tidak boleh lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai. Jika ada penjual yang nekat, Pemprov DKI tidak segan-segan akan menerapkan sanksi bertahap.
"Kita kan berangkat dari filosofi perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Jadi tentu sebagaimana norma yang ada di Pergub, sanksi itu kan bertahap. Bukan langsung sanksi, edukasinya ada, pengawasan, pemantauan, lalu ada teguran, peringatan, baru sanksi," ucap Andono.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat, pengelola dapat dikenakan sanksi administratif dengan rincian seperti yang tertuang dalam pasal 22 ayat (2):
1. Teguran tertulis
2. Uang paksa
3. Pembekuan izin; dan/atau
4. Pencabutan izin.
Simak Video "Video: Member NewJeans Didenda Rp 11,83 Miliar Jika Lakukan Aktivitas Ilegal"
[Gambas:Video 20detik]