Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Grab terkena denda Rp 30 miliar dan TPI sebesar 19 miliar.
Kedua perusahaan itu dianggap melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Denda sebesar Rp 30 miliar kepada Grab ini terdiri dari Rp 7,5 miliar pelanggaran pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas pasal 19, sementara TPI dikenakan Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi KPPU, Jumat (3/7/2020), pembacaan keputusan dilakukan pada Kamis (2/7/2020) malam. Putusan pada kedua perusahaan ini adalah jasa angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan oleh wilayah Jabodetabek, Makassar, Medan, dan Surabaya.
Nah, bagaimana kronologi perkara yang menyeret Grab ke KPPU hingga akhirnya dijatuhi denda Rp 30 miliar. Berikut rangkuman dari berita-berita yang pernah ditampilkan detikcom
1. Awal Mula Perkara
PT TPI adalah perusahaan jasa penyewaan mobil yang bekerja sama dengan Grab Indonesia dalam menyelenggarakan program menyediakan kendaraan rental atau sewa dengan kesempatan memiliki mobil yang diberi nama program Gold Captain, Gold Star, Green Line dan Flexi Plus.
Masalah tersebut berawal dari laporan para pengemudi taksi online atau mitra individu Grab di Medan yang kemudian ditindaklanjuti KPPU. Para pengemudi itu tergabung dalam Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Sumatera Utara (Sumut).
Ketua DPD Oraski Sumut David Siagian mengungkapkan, pihaknya melapor KPPU untuk menuntut keadilan. Sebab, order prioritas diberikan kepada mitra PT TPI. Hal itu menimbulkan perlakuan tak adil pada mitra individu.
"Kami laporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan adanya persaingan tidak sehat yang terjadi. Laporannya tahun lalu," ujar David Siagian dihubungi Selasa (8/10/2019).
David menjelaskan order prioritas yang diberikan oleh Grab kepada mitranya yang tergabung di PT TPI mengakibatkan penghasilan dari driver individu atau mitra mandiri menjadi berkurang secara signifikan.
Laporan yang disampaikan kepada KPPU Medan, lanjutnya, sudah ditindak lanjuti. Dari informasi yang mereka peroleh dari pihak KPPU, ditemukan adanya persaingan tidak sehat yang terjadi.
"KPPU telah menyidangkan kasus dugaan ini pada pada 24 September 2019 lalu di KPPU Jakarta. Setelah pelaporan dari kami, KPPU melakukan penyelidikan di beberapa kota. Diantaranya di Jakarta, Surabaya, dan Makasar. Jadi PT TPI ini sudah banyak beroperasi di beberapa kota selain di Sumatera Utara khususnya di Medan," bebernya.
2. Hotman Paris Turun Tangan
Pihak Grab dan TPI tak tinggal diam. Mereka menunjuk Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum. Saat memulai persidangan, Hotman meminta Ketua Majelis Komisi KPPU untuk mengganti Guntur Saragih sebagai Anggota Majelis Komisi. Alasannya, Guntur yang menjabat Komisioner KPPU telah memberikan keterangan dan dianggap memperkuat tuduhan.
"Oleh karenanya melalui Majelis Hakim, kami mohon Ketua Majelis Hakim agar disampaikan Ketua KPPU, agar Bapak Guntur Saragih diganti Anggota Majelis," jelas Hotman Paris dalam sidang di KPPU Jakarta, Selasa (8/10/2019) dalam sidang.
Hotman awalnya menerangkan, telah mendapat print out dari berbagai media yang isinya Guntur Saragih telah melakukan konferensi pers dan mengeluarkan pendapat. Padahal, Guntur merupakan Anggota Majelis sidang.
"Menurut ia, maksudnya Pak Guntur penunjukan Hotman Paris sebagai kuasa hukum oleh manajemen Grab dan TPI secara tidak langsung memperkuat tuduhan yang disematkan dua perusahaan selama ini sebagaimana pasal disangkakan," ungkapnya.
Hotman menambahkan, hal itu merupakan pelanggaran kode etik sebab dianggap telah memberikan putusan secara lisan.
Hotman meminta agar perkara yang melibatkan kliennya tidak masuk dalam perkara KPPU. Kemudian, tidak melanjutkan ke tahap pemeriksaan.
"Kami memohon majelis yaitu halaman 8 memutuskan uraian laporan perkara nomor 13 secara absolut bukan perkara KPPU atau setidak-tidaknya mohon mejelis memutus tidak layak untuk dilanjutkan ke pemeriksaan lanjutan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Klik halaman selanjutnya poin 3 dan 4.
Simak Video "Video: Grab Bantah Potong Komisi Mitra Lebih dari 20 Persen"
[Gambas:Video 20detik]