Perjalanan Perkara Grab hingga Didenda KPPU Rp 30 Miliar

Perjalanan Perkara Grab hingga Didenda KPPU Rp 30 Miliar

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 03 Jul 2020 16:42 WIB
Grab Indonesia
Foto: Moch Prima Fauzi/detikcom

3. Hotman Paris Minta Perkara Tak Dilanjutkan

Hotman Paris meminta agar perkara yang melibatkan kliennya tidak masuk dalam perkara KPPU. Kemudian, tidak melanjutkan ke tahap pemeriksaan.

"Kami memohon majelis yaitu halaman 8 memutuskan uraian laporan perkara nomor 13 secara absolut bukan perkara KPPU atau setidak-tidaknya mohon mejelis memutus tidak layak untuk dilanjutkan ke pemeriksaan lanjutan," katanya.

Hotman pun memaparkan sejumlah alasan yang ia bacakan dalam eksepsinya. Di antaranya, temuan tim investigator hanya menguraikan masalah yang sifatnya privat, ruang lingkup sempit dan bersifat perdata.

Lanjut Hotman, tim investigator dalam laporannya tidak menguraikan kepentingan umum yang dilanggar, praktik monopoli, dan masalah persaingan.

"Tim investigator sama sekali dalam laporannya tidak menguraikan adanya kepentingan umum yang dilanggar, tidak menguraikan praktik monopoli, tidak menguraikan persaingan, ini yang paling penting. Persidangan antara siapa dengan siapa? Go-Jek sama Bluebird tidak pernah protes," jelas Hotman dalam sidang di KPPU Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Bukan hanya itu, tim investigator tidak menyampaikan dampaknya terhadap para pesaing, dampak ekonomi, dan tidak menunjukkan adanya penguasaan pasar.

Tak berhenti di situ, Hotman juga menyoroti saksi yang dipakai oleh tim investigator. Sebab, saksi-saksi itu kini bermasalah dengan hukum.


4. Sidang Berlanjut, Grab Didenda

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Grab terkena denda Rp 30 miliar dan TPI sebesar 19 miliar.

Majelis Komisi menilai tidak adanya upaya tying-in yang dilakukan Grab terhadap jasa yang diberikan oleh TPI. Namun demikian Majelis menilai telah terjadi praktik diskriminasi yang dilakukan oleh Grab dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI, seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya.

Praktik tersebut telah mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non-TPI dan mitra individu.

Memperhatikan berbagai fakta dan temuan dalam persidangan Majelis Komisi memutuskan bahwa Grab dan TPI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 dan 19 huruf "d", namun tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada Grab sebesar Rp 7,5 miliar untuk pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar untuk pelanggaran Pasal 19 huruf "d". Sementara TPI dikenakan sanksi denda sebesar Rp 4 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 15 miliar untuk pelanggaran Pasal 19 huruf "d".

"Majelis Komisi juga memerintahkan agar para terlapor melakukan pembayaran denda paling lambat 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap," bunyi keterangan KPPU.

Secara khusus, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada KPPU untuk memberikan saran pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terkait implementasi kebijakan kuota angkutan sewa khusus kepada Kementerian UMKM dan Koperasi untuk melakukan advokasi kepada pengemudi yang tergolong UMKM terkait dengan pelaksanaan perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan penyedia aplikasi, dan perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan angkutan sewa khusus.



Simak Video "Video: Grab Bantah Potong Komisi Mitra Lebih dari 20 Persen"
[Gambas:Video 20detik]

(toy/hns)

Hide Ads