KPPU Denda Grab Rp 30 M, Hotman Paris Buka Suara

KPPU Denda Grab Rp 30 M, Hotman Paris Buka Suara

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 04 Jul 2020 06:31 WIB
Grab Akuisisi Uber
Grab/Foto: Reuters

Keputusan itu pun langsung ditanggapi Hotman Paris selaku kuasa hukum Grab dan TPI. Dia menilai keputusan merupakan preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia di mata Internasional.

"Di saat Presiden Joko Widodo sedang bekerja keras untuk membujuk investor asing agar berinvestasi di Indonesia, KPPU justru menghukum investor asing (Grab dan TPI) yang telah menanamkan modal besar di Indonesia dan telah membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas, dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Hotman Paris dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (3/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hotman menjelaskan, seluruh koperasi mitra Grab yang merupakan pesaing TPI tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI.

"Namun KPPU tetap memaksakan untuk menyatakan Grab telah melakukan diskriminasi terhadap koperasi-koperasi tersebut tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, Hotman pun meminta Presiden Jokowi untuk memperhatikan sekaligus mengawasi KPPU. Sebab menurutnya, investor asing akan kehilangan minat menanamkan modalnya di Indonesia apabila masih terdapat lembaga yang menghukum investor asing tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas dan tidak sesuai dengan temuan fakta hukum persidangan.



Simak Video "Video: Grab Bantah Potong Komisi Mitra Lebih dari 20 Persen"
[Gambas:Video 20detik]

(hek/ara)

Hide Ads