Emiten pengelola Taksi Express, PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) kini tengah menghadapi tekanan yang cukup berat terutama sejak adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut Direktur Utama Taksi Express Johannes BE Triatmojo, sejak pemberlakuan PSBB, perseroan terpaksa menghentikan sementara operasional perusahaannya sejak 10 April lalu.
Jenis kegiatan yang mengalami penghentian sementara antara lain, pembatasan operasional pada taksi reguler dan taksi premium baik di Jadetabek maupun luar kota, lalu layanan penyewaan kendaraan dan layanan limousine di Jakarta dan Bali serta layanan penyewaan bus di Jadetabek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Taksi Express Diancam Pailit |