Terkuak! Biang Kerok Anggaran Corona Lama Terserap dan Bikin Jokowi Marah

Terkuak! Biang Kerok Anggaran Corona Lama Terserap dan Bikin Jokowi Marah

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 08 Jul 2020 12:36 WIB
Puncak gestur kemarahan Presiden Jokowi menurut kacamata pakar gestur Handoko Gani. (Tangkapan layar video kanal YouTube Setrpes RI)
Foto: Puncak gestur kemarahan Presiden Jokowi menurut kacamata pakar gestur Handoko Gani. (Tangkapan layar video kanal YouTube Setrpes RI)

Perlu diketahui pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dialokasikan sebesar Rp 87,55 triliun untuk anggaran kesehatan. Anggaran tersebut dialokasikan kembali untuk tiga klaster, yaitu kepada gugus tugas di bawah BNPB sebesar Rp 3,5 triliun yang ditujukan untuk pengadaan APD, alat kesehatan, test kit, klaim biaya perawatan, mobilisasi dari logistik, karantina dan pemulangan WNI di luar negeri.

Klaster selanjutnya adalah tambahan belanja stimulus sebesar Rp 75 triliun. Anggaran itu untuk insentif tenaga kesehatan, santunan kematian tenaga kesehatan, bantuan iuran BPJS Kesehatan, dan belanja penanganan kesehatan lainnya. Sementara klaster ketiga adalah insentif perpajakan sebesar Rp 9,05 triliun, anggarannya untuk pembebasan PPh Pasal 23 termasuk jasa dan honor tenaga kesehatan, pembebasan PPN DTP, dan pembebasan bea masuk impor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya diberitakan, serapan anggaran kesehatan yang masih minim menjadi penyebab geramnya Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam video yang diunggah beberapa waktu lalu, Jokowi marah dan sempat melontarkan ancaman reshuffle.

Jokowi marah, lantaran isu kesehatan tengah menjadi masalah yang paling utama di Indonesia. Namun anggaran kesehatan yang disiapkan begitu besar malah serapannya sangat kecil.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya saya minta agar pembayaran imbursement untuk pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan COVID ini dipercepat pencairannya," kata Jokowi.

Jokowi tidak ingin ada tenaga medis yang mengeluhkan sulitnya pencairan insentif mulai dari uang tambahan tambahan hingga uang santunan kematian. Jika ada prosedur yang berbelit, dia minta segera dipangkas.

"Misalnya yang meninggal itu harus segera di apa itu, bantuan santunan itu harus mestinya begitu meninggal bantuan santunan harus keluar. Prosedurnya di Kementerian Kesehatan betul-betul bisa dipotong. Jangan sampai bertele-bertele. Kalau aturan di permennya berbelit-belit ya disederhanakan," tegasnya.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan menyetujui tambahan anggaran Kementerian Kesehatan sebesar Rp 25 triliun. Anggaran tersebut diambil dari alokasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN) khususnya sektor kesehatan.


(hek/zlf)

Hide Ads