Membedah Aturan Baru Kartu Pra Kerja Jokowi

Membedah Aturan Baru Kartu Pra Kerja Jokowi

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 10 Jul 2020 19:00 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Selain itu, Perpres 76 Tahun 2020 juga mengatur tentang pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan Kartu Pra Kerja yang bukan termasuk pengadaan barang/jasa pemerintah, seperti yang diatur pada Pasal 31A.

Adapun, kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja dan tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan Program Kartu Pra Kerja oleh manajemen pelaksana sebelum Perpres ini mulai berlaku dinyatakan sah sepanjang didasarkan pada itikad baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan dan tindakan yang dimaksud meliputi kerja sama dengan platform digital termasuk di dalamnya dengan lembaga pelatihan yang bekerja sama dengan platform digital. Lalu, penetapan penerima Kartu Pra Kerja, program pelatihan yang telah dikurasi oleh manajemen pelaksana dan dipilih oleh penerima Kartu Pra Kerja, besaran biaya program pelatihan, insentif yang telah dibayarkan kepada penerima Kartu Pra Kerja, dan besaran biaya jasa yang dikenakan platform digital kepada lembaga pelatihan.

Tidak hanya itu, dengan Perpres baru ini, anggota Komite Cipta Kerja bertambah. Semula hanya ada enam anggota dengan Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan wakil adalah Kepala Staf Presiden.

ADVERTISEMENT

Dalam Pasal 15 Perpres baru, anggota menjadi 12 orang yang terdiri dari menteri sekretaris negara, menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri ketenagakerjaan ,menteri perindustrian, menteri perencanaan pembangunan nasional/Kepala BPPN, sekretaris kabinet, jaksa agung, kapolri, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP.



Simak Video "Video Analisis Roy Suryo soal Ijazah Jokowi di Gelar Perkara Khusus!"
[Gambas:Video 20detik]

(hek/ara)

Hide Ads