Prabowo Kelola Aset Negara Rp 1.645 T, Harga Rumah Nobita Terungkap

Round-Up Berita Terpopuler

Prabowo Kelola Aset Negara Rp 1.645 T, Harga Rumah Nobita Terungkap

Tim detikcom - detikFinance
Jumat, 10 Jul 2020 21:00 WIB
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Menhan Prabowo Subianto/Foto: Jefrie Nandy Satria/detikcom

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merevisi aturan pelaksana program Kartu Pra Kerja meski sudah berhasil menjaring tiga gelombang pelatihan. Revisi tersebut tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja.

Pada beleid baru ini, pemerintah bisa menggugat peserta program Kartu Pra Kerja yang terbukti memalsukan identitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam hal penerima Kartu Pra Kerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, manajemen pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 31D seperti yang dikutip, Jumat (10/7/2020).

Pengin tahu selengkapnya? Baca di sini: Jokowi Teken Aturan Baru Kartu Pra Kerja, Peserta Bisa Dipidana


(hns/hns)

Hide Ads