Bioskop Tetap Dibuka 29 Juli Meski Corona Belum Terkendali?

Bioskop Tetap Dibuka 29 Juli Meski Corona Belum Terkendali?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Minggu, 12 Jul 2020 10:48 WIB
protokol kesehatan di bioskop
Foto: dok. kemenparekraf
Jakarta -

Penyebaran virus Corona (COVID-19) di periode new normal ini masih tinggi. Bahkan, pada Kamis (9/7) lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut tambahan kasus pada hari itu, yakni 2.657 kasus sebagai lampu merah. Lalu, penambahan kasus Corona kemarin, Jumat (10/6) juga tinggi yakni 1.611 kasus, dengan penyebaran tinggi di DKI Jakarta yakni 260 kasus.

Bahkan, kasus positif Corona Sabtu (11/7) kemarin juga lebih tinggi, yakni tembus 1.671 kasus. Penambahan kasus tertinggi ialah di Jawa Timur (Jatim) 409 kasus, dan kedua di DKI Jakarta 378 kasus.

Di tengah pandemi ini, sudah 3 bulan lebih bioskop tutup demi mencegah penyebaran COVID-19. Terutama di DKI Jakarta yang tutup sejak 23 Maret lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memasuki masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pengusaha bioskop tengah berencana membuka kembali bisnis mereka pada 29 Juli mendatang.

Dengan banyaknya penambahan kasus Corona itu, para pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) kemarin (Jumat, 10/7/2020) menggelar rapat apakah bioskop tetap dibuka pada akhir Juli mendatang. Rapat dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) itu dilakukan karena Jokowi menyebut penambahan Corona sudah masuk lampu merah.

ADVERTISEMENT

Adapun hasil rapatnya, GBPSI menetapkan bioskop tetap buka 29 Juli.

"Betul (tetap buka) tanggal 29/7/2020," kata Ketua GBPSI Djonny Syafruddin kepada detikcom, Sabtu (11/7/2020).

Dalam pembukaan kembali ini, protokol kesehatan pencegahan COVID-19 akan diberlakukan di bioskop secara ketat.

"Protokolnya dari parekraf pemerintah," ucap Djonny.

Lalu, bagaimana di DKI Jakarta? Apakah bioskop tetap buka 29 Juli mendatang dengan banyaknya kasus Corona baru?

klik halaman berikutnya


1. DKI Tunggu Hasil Evaluasi Masa Transisi PSBB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengacu pada hasil evaluasi masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase I untuk menetapkan apakah bioskop diperbolehkan buka tanggal 29 Juli mendatang. Evaluasi itu akan dilakukan pada Kamis, 16 Juli 2020 mendatang.

"Itu pertimbangannya nanti setelah tanggal 16 Juli, fase I transisi. Nanti dievaluasinya tanggal segitu, bukan sekarang. Jadi saya nggak bisa ngomong apa-apa, kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia kepada detikcom, Sabtu (11/7/2020).

Menurut Cucu, kebijakan GPBSI menetapkan bioskop buka kembali 29 Juli ialah sebagai bentuk ancang-ancang para pelaku usaha di bidang itu sendiri. Pasalnya, banyak persiapan yang harus dilakukan sebelum bioskop buka kembali.

"Betul menunggu evaluasi tanggal 16 Juli. Mereka kan 29 Juli karena perlu cari stock film, perlu persiapan, jadi persiapannya panjang," terang Cucu.

Lalu, bagaimana protokol pencegahan Corona diterapkan di bioskop?

klik halaman berikutnya

2. Di Bioskop Tetap Wajib Physical Distancing


Sebelum dibukanya bioskop, Pemprov DKI sudah mengeluarkan protokol kesehatan pencegahan virus Corona (COVID-19) melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020. Syarat utamanya yakni kapasitas maksimal bioskop 50%.

Menurut Cucu, Pemprov DKI tak mewajibkan protokol duduk berjarak di dalam teater bioskop. Khususnya bagi pengunjung yang datang bersama keluarga.

"Kalau orang normalnya kan 1 kosong, 1 isi. Tapi kalau misalnya ada yang family, atau bagaimana boleh 1 kosong, 2 isi, 1 kosong, 2 isi. Boleh saja," kata Cucu kepada detikcom, Sabtu (11/7/2020).

Namun, Pemprov DKI menyerahkan sepenuhnya kepada pengusaha untuk teknis pengaturan duduk pengunjung.

"Itu teknisnya lebih pengusaha yang mengatur. DKI yang jelas 50%. Lalu ada cover di sandaran tangan," tutur Cucu.

Namun, Djonny menegaskan, pengaturan duduk di bioskop akan dilakukan dengan physical distancing. Sehingga, aturannya yakni 1 kursi terisi, 1 kursi kosong.

"Satu isi satu kosong. Sudah, itu 20% isinya. Jadi isi, kosong, isi, kosong," tegas Djonny.

Dengan aturan tersebut, maka pengunjung yang datang dengan keluarga tetap duduk berjarak, pengaturan itulah yang akan diterapkan di tahap awal pembukaan bioskop nanti.

"Kan beda-beda bioskop. Kalau premier ya pokoknya satu ada yang kosong. Permasalahan keluarga itu 2 belum diputuskan. Kita tetap 1 isi, 1 kosong. Kan kalau belajar dari A dulu baru ke Z, pelan-pelan kita belajar," papar Djonny.

Namun, kelanjutannya apakah aturan duduk khususnya bagi keluarga nantinya boleh berdekatan akan ditetapkan ketika evaluasi tahap awal pembukaan bioskop.

"Nanti evaluasi ya bisa 1-2 minggu, kita nggak tahu. Ini kan orang belajar semuanya," imbuh Djonny.

klik halaman berikutnya

3. Pengusaha Minta Pemerintah Turut Awasi Protokol COVID-19 di Bioskop


Ada sederet protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang harus diterapkan ketika bioskop dibuka kembali. Protokol itu disusun oleh Kemenparekraf dan GPBSI.

Dalam hal ini, Djonny meminta Pemerintah setempat turut mengawasi penerapan protokol kesehatan baik dari pengunjung maupun karyawan bioskop.

"Pemerintah harus juga mengedukasi. Seluruh Pemerintah yang ada di bawah supaya mengawasi bioskop juga," ujar Djonny.

Ia meminta, tanggung jawab pengawasan protokol kesehatan ini tak hanya diberikan pada pelaku usaha atau manajemen bioskop.

"Jadi jangan melempar tanggung jawab kepada manajemen bioskop semata. Jadi Pemerintah juga ikut campur untuk mengawasi," tegas Djonny.



Simak Video "Video WHO soal Ilmuwan China Temukan Virus Corona Baru Mirip Penyebab Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads