Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengatur tarif layanan rapid test mandiri maksimal Rp 150.000. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan seiring adanya pihak yang mematok rapid test dengan harga bervariasi.
"Harga yang bervariasi untuk pemeriksaan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat. Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah pemeriksaan rapid test antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan," tulis Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2875/2020 yang dikutip detikcom, Jumat (10/7/2020).
Juru Bicara Pemerintah terkait Penanganan Corona (COVID-19), Achmad Yurianto mengatakan aturan tersebut berlaku untuk semua pemberi fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan layanan rapid test. Tidak hanya Rumah Sakit (RS) pemerintah, melainkan juga pihak swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perhitungan dirumuskan oleh Dirjen Yankes (Pelayanan Kesehatan), berlaku untuk semua," ucapnya kepada detikcom.
Dilihat detikcom, surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota, Kepala/ Direktur Utama/ Direktur Rumah Sakit, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), dan Ketua Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN).
Selain itu, Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia (PKFI), Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, dan Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia (ILKI) di seluruh Indonesia juga diharapkan mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.
Sebelumnya, detikcom menemukan salah satu RS di bilangan Jakarta Selatan yang masih mematok rapid test dengan biaya Rp 350.000. Alasannya, RS tersebut milik swasta sehingga disebut tidak mengikuti aturan pemerintah yang diatur maksimal Rp 150.000.
"Ada rapid test Rp 350.000 harganya. Rumah sakit kita swasta. Kita maksudnya harganya memang segitu kalau untuk itu (rapid test)," ucap Petugas Administrasi, Hilda saat dihubungi.
(dna/dna)