Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Kembali Sabet WTP

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Kembali Sabet WTP

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 14 Jul 2020 15:20 WIB
Gedung BPK/Foto: Istimewa
Foto: Gedung BPK/Foto: Istimewa
Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangaan (BPK) kembali memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2019. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna pada rapat paripurna di gedung DPR, Jakarta Selatan.

Dia mengatakan pemeriksaan atas LKPP utamanya ditujukan untuk memberikan opini. Opini adalah pendapat profesional pemeriksa atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. LKPP itu sendiri sejatinya adalah laporan keuangan yang mengkonsolidasi 87 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan 1 LKBUN.

"Dengan mengkonsolidasi hasil pemeriksaan atas 87 LKKL dan 1 LKBUN Tahun 2019, akhirnya BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019," kata Agung di ruang rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia merinci opini WTP terhadap LKPP tahun 2019 lantaran 96,5% atau 84 LKKL dan 1 LKBUN mendapat WTP. Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap 2 LKKL atau setara 2,3%, dan opini tidak menyatakan pendapat sebanyak 1 LKLL atau 1,2%.

Sebagai pembanding, kata Agung, pada LKPP Tahun 2018, BPK memberikan opini WDP terhadap 4 LKKL dan tidak menyatakan pendapat pada 1 LKKL. Meskipun terdapat 3 LKKL Tahun 2019 yang belum memperoleh opini WTP, temuannya maupun total anggarannya tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP Tahun 2019 secara keseluruhan.

ADVERTISEMENT

"LKPP Tahun 2019 menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2019, dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai standar akuntansi pemerintahan," ungkapnya.

Meski demikian, Agung mengungkapkan opini WTP yang bukan berarti LKPP terbebas dari masalah.

"BPK mengidentifikasi sejumlah masalah, baik dalam sistem pengendalian internal (SPI) maupun dalam kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang harus ditindaklanjuti," ungkapnya.




(hek/eds)

Hide Ads