"Kemudian kelebihan pembayaran atas belanja barang yang belum selesai dikerjakan pada tahun 2018. Ini biasanya kita pakai PMK, tahun anggaran. Ada dasar hukumnya berdasarkan PMK," sambung dia.
Ada juga temuan kesalahan penganggaran belanja modal senilai Rp 3 triliun. Lalu, kelebihan pembayaran atas realisasi belanja modal senilai Rp 52 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serta realisasi belanja modal belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah minimal senilai Rp 217 miliar.
(fdl/fdl)