Ada Aset Tanah dan Kendaraan 'Nganggur' Rp 3 T di PUPR

Ada Aset Tanah dan Kendaraan 'Nganggur' Rp 3 T di PUPR

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 15 Jul 2020 13:56 WIB
gedung kantor kementerian pupr
Foto: Herdi Alif Al Hikam/detikFinance

"Kemudian kelebihan pembayaran atas belanja barang yang belum selesai dikerjakan pada tahun 2018. Ini biasanya kita pakai PMK, tahun anggaran. Ada dasar hukumnya berdasarkan PMK," sambung dia.

Ada juga temuan kesalahan penganggaran belanja modal senilai Rp 3 triliun. Lalu, kelebihan pembayaran atas realisasi belanja modal senilai Rp 52 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Serta realisasi belanja modal belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah minimal senilai Rp 217 miliar.


(fdl/fdl)

Hide Ads