Hore! Gajian Full Bebas Pajak Diperpanjang Sampai Akhir 2020

Hore! Gajian Full Bebas Pajak Diperpanjang Sampai Akhir 2020

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 18 Jul 2020 14:15 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho

Selanjutnya untuk insentif angsuran PPh Pasal 25 atau yang dikenal dengan pajak penghasilan badan atau perusahaan. Hestu mengatakan WP yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari yang seharusnya dibayarkan.

"Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan dari yang sebelumnya setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 846 bidang industri dan perusahaan KITE," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terakhir, otoritas pajak nasional juga memperpanjang pemberian insentif restitusi PPN kepada WP yang bergerak di salah satu dari 716 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat. Insentif ini juga mengalami perluasan dari yang sebelumnya hanya berlaku di 431 bidang industri.

WP yang dimaksud ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah sehingga mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.

ADVERTISEMENT

Menurut Hestu, seluruh fasilitas di atas dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id, dan mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak Desember 2020.

Pengaturan selengkapnya termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, tata cara pengajuan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 yang mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas di atas agar dapat membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemik saat ini. Untuk mendapatkan salinan PMK 86/2020 dan peraturan lain yang diterbitkan dalam rangka merespons COVID-19 kunjungi www.pajak.go.id/covid19.



Simak Video "Video Prabowo Naikkan Gaji Hakim: Kalau Perlu Anggaran TNI-Polri Saya Kurangi"
[Gambas:Video 20detik]

(hek/fdl)

Hide Ads