Sementara harta berupa alat transportasi senilai Rp 480 juta, yaitu mobil Toyota Fortuner Jeep tahun 2017 hasil sendiri. Sedangkan yang berupa kas dan setara kas senilai Rp 150 juta. Dengan demikian, total harta kekayaan Prasetijo Utomo yang tercatat di LHKPN mencapai Rp 3,13 miliar.
Perlu diketahui, Brigjen Prasetijo Utomo telah resmi dicopot dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri setelah yang bersangkutan kedapatan membuat 'surat jalan' untuk Djoko Tjandra. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit mengatakan pencopotan ini untuk menjaga marwah Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komjen Listyo Sigit belum lama ini memimpin upacara penyerahan jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Dia menegaskan pencopotan Prasetijo Utomo ini merupakan komitmen pimpinan Polri.
"Ini komitmen pimpinan Polri dan kami khususnya dari jajaran Bareskrim Polri untuk menjaga marwah institusi," kata Komjen Listyo Sigit di Mabes Polri, Kamis (16/7/2020).
(dna/hns)