Catatan Buat Tim Bentukan Jokowi Supaya Ampuh Pulihkan Ekonomi

Catatan Buat Tim Bentukan Jokowi Supaya Ampuh Pulihkan Ekonomi

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 21 Jul 2020 16:35 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Lanjut dia, sebenarnya sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 yang ditandatangani pada 24 Juni 2020.

Adapun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tinggal memang hanya melakukan saja. Kalau melakukan saja intinya bahwa 'tinggal mengoptimalisasi' saja begitu. Artinya berharap bahwa ada lembaga ini ya memang awal dari mulai perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi," sebutnya.

Dirinya juga menyoroti komposisi kementerian yang terlibat dalam tim tersebut. Menurut dia Kementerian Sosial, serta Kementerian Koperasi dan UKM harus dilibatkan di dalamnya.

ADVERTISEMENT

"Kementerian sosial yang merupakan program bansos ada nggak jadi anggota PEN? Nggak ada kan. Padahal itu kuncinya ada di situ bantuan sosial. Kementerian Koperasi dan UKM sebagai program PEN, anggotanya harusnya ada Kementerian Koperasi karena dia melakukan proses itu apalagi masalah misalnya kaitannya dengan restrukturisasi kredit, OJK nggak ada di situ," tambahnya.



Simak Video "Video WHO soal Ilmuwan China Temukan Virus Corona Baru Mirip Penyebab Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]

(toy/ara)

Hide Ads