Langkah pemerintah yang belum juga memutuskan pencairan gaji ke-13 mendapat tanggapan dari beberapa pengamat ekonomi. Peneliti dari Center for Strategic and International Studies (CSIS), Fajar B. Hirawan mengusulkan pencairan gaji ke-13 bisa dilakukan secara terbatas, yaitu untuk pejabat eselon III ke bawah.
"Pegawai atau ASN yang berada di level eselon III dan IV dan di bawahnya jumlahnya lebih besar dan gaji ke-13 dapat membantu menjaga stabilitas daya beli mereka, yang pada akhirnya mampu menjaga pertumbuhan konsumsi rumah tangga," kata Fajar saat dihubungi detikcom, Jakarta, Jumat (17/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad mengatakan pencairan gaji ke-13 bagi PNS berdampak lumayan besar terhadap perekonomian nasional. Apalagi kontribusi terbesar pada perekonomian Indonesia masih berasal dari tingkat konsumsi rumah tangga.
"Kalau itu (gaji ke-13) dibagi-bagi saya kira mendorong konsumsi masyarakat tumbuh, menambah kebutuhan pendidikan dan kesehatan, dan biasanya untuk biaya pendidikan, tapi tidak langsung ke konsumsi makanan dan minuman," kata Tauhid.
Baru pada tanggal 18 Juli 2020, Sri Mulyani mulai terbuka terkait nasib pencairan gaji ke-13. Dia mengaku akan mengevaluasi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.
"Untuk keseluruhan termasuk gaji ke-13 kita melihat keseluruhan cara kita untuk mengeksekusi, jadi dalam hal ini kita akan terus melakukan seluruh evaluasi bagaimana menggunakan anggaran negara semaksimal mungkin," katanya dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (20/7).
Sri Mulyani belum memberikan keterangan yang jelas terkait gaji ke-13 tersebut.
"Jadi nanti kita lihat gaji 13," katanya.
Selang sehari kemudian atau tepatnya hari ini, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini resmi mengumumkan langsung pencairan gaji ke-13 PNS akan dilakukan pada Agustus 2020.
Pencairan gaji ke-13 tahun 2020 hanya berlaku untuk pejabat eselon III ke bawah serta pejabat setingkatnya baik pusat maupun daerah, termasuk prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan.
Hal itu diungkapkannya usai mendapat tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengumumkannya secara virtual, Selasa (21/7/2020).
"Pembayaran direncanakan pada Agustus 2020," kata Sri Mulyani lewat siaran live video di Youtube Kementerian Keuangan.
Pencairan gaji ke-13, dikatakan Sri Mulyani juga menjadi pelengkap paket stimulus yang diberikan pemerintah dalam menjaga daya beli atau tingkat konsumsi rumah tangga saat pandemi Corona.
Selama virus Corona dinyatakan sebagai pandemi, pemerintah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di banyak daerah. Keputusan tersebut, dikatakan Sri Mulyani memberikan dampak terhadap aktivitas perekonomian kelompok masyarakat paling bawah.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Sri Mulyani mengatakan pencairan gaji ke-13 dan pensiunan akan menjadi stimulus, khususnya dalam menjaga daya beli atau tingkat konsumsi rumah tangga.
"Sehingga pembayaran gaji ke-13 ini sekarang dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian kita," ungkapnya.
Adapun, anggaran yang disiapkan mencapai Rp 28,5 triliun yang terdiri dari ASN pusat sebesar Rp 14,6 triliun dan ASN daerah Rp 13,89 triliun.
Simak Video "Video Istana: Gaji ke-13 & THR ASN Bukan Bagian Efisiensi, Akan Dibayarkan"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/eds)