2,5 Ton Garam Himalaya Ilegal Dimusnahkan

2,5 Ton Garam Himalaya Ilegal Dimusnahkan

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 22 Jul 2020 17:09 WIB
Garam Himalaya
Foto: Dok. Kemendag

Selain memusnahkan garam himalaya, Kemendag juga memusnahkan 3.000 botol alkohol yang didistribusikan tak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019.

"Minuman beralkohol yang juga di-expose pada hari ini merupakan minuman beralkohol yang ditemukan pada saat dilakukan pengawasan rutin oleh petugas Ditjen PKTN, ditemukan melanggar ketentuan minuman beralkohol yang telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku usaha yang menjual kedua produk tersebut pun diberikan sanksi tegas oleh Kemendag. Harapannya, pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi yang melanggar, dan menjadi pembelajaran bagi pengusaha lainnya.

"Barang yang di-expose hari ini akan dimusnahkan dengan tujuan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar, dan sebagai contoh untuk pelaku usaha yang lainnya dalam melakukan aktivitas perdagangan dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan," pungkas Agus.



Simak Video "Video: Garam Tak Ampuh Usir Ular dari Rumah, Pakai Cara Ini!"
[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)

Hide Ads