2,5 Ton Garam Himalaya Ilegal Dimusnahkan

2,5 Ton Garam Himalaya Ilegal Dimusnahkan

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 22 Jul 2020 17:09 WIB
Garam Himalaya
Foto: Dok. Kemendag
Jakarta -

Sebanyak 2,5 ton garam himalaya ditemukan beredar secara ilegal karena tak memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) dimusnahkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, garam itu beredar untuk dikonsumsi dan dijual melalui ritel serta toko-toko online.

"Terkait isu garam himalaya, menjadi perhatian pemerintah saat pelaksanaan rapat koordinasi di Menko Perekonomian di mana banyak isu penjualan garam himalaya sebagai garam konsumsi, baik melalui penjualan di ritel modern dan juga online," kata Agus dalam konferensi pers virtual, Rabu (22/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, untuk menjadi garam konsumsi, garam himalaya tersebut harus memenuhi persyaratan SNI. Sebelum memperoleh itu, garam tersebut harus memiliki izin impor untuk masuk ke Indonesia.

"Kementerian Perdagangan belum pernah menerbitkan izin impor garam himalaya untuk konsumsi, apalagi garam tersebut kemudian dijual sebagai garam konsumsi tanpa dilengkapi SNI. Karena itu, garam himalaya tersebut kami tarik dari peredaran untuk dimusnahkan. Sedangkan, terhadap pelaku usahanya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan," tegas Agus.

ADVERTISEMENT

Ia mengungkapkan, 2,5 ton garam tersebut juga mengganggu eksistensi garam konsumsi produksi petani dalam negeri.

"Garam himalaya tersebut dijual tanpa memiliki persyaratan SNI wajib sehingga dapat memungkinkan dapat mengganggu garam konsumsi yang diproduksi oleh petani-petani garam lokal," urai Agus.

Selain memusnahkan garam himalaya, Kemendag juga memusnahkan 3.000 botol alkohol yang didistribusikan tak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019.

"Minuman beralkohol yang juga di-expose pada hari ini merupakan minuman beralkohol yang ditemukan pada saat dilakukan pengawasan rutin oleh petugas Ditjen PKTN, ditemukan melanggar ketentuan minuman beralkohol yang telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Agus.

Para pelaku usaha yang menjual kedua produk tersebut pun diberikan sanksi tegas oleh Kemendag. Harapannya, pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi yang melanggar, dan menjadi pembelajaran bagi pengusaha lainnya.

"Barang yang di-expose hari ini akan dimusnahkan dengan tujuan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar, dan sebagai contoh untuk pelaku usaha yang lainnya dalam melakukan aktivitas perdagangan dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan," pungkas Agus.



Simak Video "Video: Garam Tak Ampuh Usir Ular dari Rumah, Pakai Cara Ini!"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads