Sebanyak 2,5 ton garam himalaya ditemukan beredar secara ilegal karena tak memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) dimusnahkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, garam itu beredar untuk dikonsumsi dan dijual melalui ritel serta toko-toko online.
"Terkait isu garam himalaya, menjadi perhatian pemerintah saat pelaksanaan rapat koordinasi di Menko Perekonomian di mana banyak isu penjualan garam himalaya sebagai garam konsumsi, baik melalui penjualan di ritel modern dan juga online," kata Agus dalam konferensi pers virtual, Rabu (22/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, untuk menjadi garam konsumsi, garam himalaya tersebut harus memenuhi persyaratan SNI. Sebelum memperoleh itu, garam tersebut harus memiliki izin impor untuk masuk ke Indonesia.
"Kementerian Perdagangan belum pernah menerbitkan izin impor garam himalaya untuk konsumsi, apalagi garam tersebut kemudian dijual sebagai garam konsumsi tanpa dilengkapi SNI. Karena itu, garam himalaya tersebut kami tarik dari peredaran untuk dimusnahkan. Sedangkan, terhadap pelaku usahanya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan," tegas Agus.
Ia mengungkapkan, 2,5 ton garam tersebut juga mengganggu eksistensi garam konsumsi produksi petani dalam negeri.
"Garam himalaya tersebut dijual tanpa memiliki persyaratan SNI wajib sehingga dapat memungkinkan dapat mengganggu garam konsumsi yang diproduksi oleh petani-petani garam lokal," urai Agus.
Simak Video "Video: Garam Tak Ampuh Usir Ular dari Rumah, Pakai Cara Ini!"
[Gambas:Video 20detik]