Adapun, pemberian tunjangan profesi kepada guru tidak hanya mensyaratkan kepemilikan sertifikat pendidik sesuai mata pelajaran dengan kurikulum nasional, namun juga harus memenuhi syarat lainnya.
Dengan pemberian tunjangan profesi, diharapkan guru bersertifikat pendidik lebih bermartabat dan lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya untuk meningkatkan prestasi belajar siswa. Hal ini sejalan dengan peran guru sebagai pendidik profesional yang mempunyai fungsi dan kedudukan yang sangat strategis untuk mencapai tujuan Pendidikan Nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan PNS. Prinsip penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus tertuang dalam Pasal 3 yaitu efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan manfaat.
"Dengan mengedepankan lima prinsip tersebut maka tunjangan profesi bagi guru bukan PNS diharapkan dapat diberikan tepat sasaran," ungkapnya.
Perlu diketahui, Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 6 menekankan bahwa pemberian tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dikecualikan
bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama dan guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK). Pengecualian pemberian tunjangan profesi kepada guru yang bertugas di SPK telah dilakukan sejak tahun 2019 dengan pertimbangan lima prinsip tersebut.
(hek/fdl)