Pembayaran tunjangan guru di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) dihentikan. Penghentian terjadi usai instansi yang dipimpin Nadiem Makarim ini menerbitkan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan penghentian hanya berlaku pada guru pendidikan agama yang tunjangannya dibayarkan oleh Kementerian Agama dan yang mengajar di SPK.
"Sumber masalahnya adalah Persekjen ini, lebih spesifik adalah pasal 6," kata Fikri saat dihubungi detikcom, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pasal 6 aturan tersebut memang mengecualikan pemberian tunjangan kepada guru di SPK. Bunyi pasal itu adalah pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi: a. guru pendidikan agama yang tunjangan profesi guru agama dibayarkan oleh Kementerian Agama; dan b. guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama.
"Yang poin a bisa dipahami karena di bawah Kemenag. Tapi yang b nggak jelas sebabnya," ujar Fikri.
Menurutnya, peraturan ini tidak menghentikan pembayaran untuk seluruh guru di SPK, sebab guru bukan PNS yang diberikan tunjangan profesi atau tunjangan khusus meliputi guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, dan guru yang diberi tugas tambahan.
Tunjangan profesi atau tunjangan khusus bagi guru bukan PNS disalurkan oleh pusat layanan pembiayaan pendidikan. Penyaluran dilakukan sesuai dengan mekanisme pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan PNS.
Pengin tahu penjelasan Kemendikbud? Langsung klik halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Kabar Baik, Tunjangan Profesi Guru Madrasah Akan Cair Sebelum Lebaran"
[Gambas:Video 20detik]