Ini Tunjangan Guru yang Akhirnya Disetop Nadiem

Terpopuler Sepekan

Ini Tunjangan Guru yang Akhirnya Disetop Nadiem

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 25 Jul 2020 19:30 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim mengaku jengkel karena dituding konflik kepentingan (conflict of interest) terkait bayar SPP menggunakan GoPay.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Pembayaran tunjangan guru di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) dihentikan. Penghentian terjadi usai instansi yang dipimpin Nadiem Makarim ini menerbitkan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan penghentian hanya berlaku pada guru pendidikan agama yang tunjangannya dibayarkan oleh Kementerian Agama dan yang mengajar di SPK.

"Sumber masalahnya adalah Persekjen ini, lebih spesifik adalah pasal 6," kata Fikri saat dihubungi detikcom, Jakarta, Rabu (22/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada pasal 6 aturan tersebut memang mengecualikan pemberian tunjangan kepada guru di SPK. Bunyi pasal itu adalah pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi: a. guru pendidikan agama yang tunjangan profesi guru agama dibayarkan oleh Kementerian Agama; dan b. guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama.

"Yang poin a bisa dipahami karena di bawah Kemenag. Tapi yang b nggak jelas sebabnya," ujar Fikri.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, peraturan ini tidak menghentikan pembayaran untuk seluruh guru di SPK, sebab guru bukan PNS yang diberikan tunjangan profesi atau tunjangan khusus meliputi guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, dan guru yang diberi tugas tambahan.

Tunjangan profesi atau tunjangan khusus bagi guru bukan PNS disalurkan oleh pusat layanan pembiayaan pendidikan. Penyaluran dilakukan sesuai dengan mekanisme pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan PNS.

Pengin tahu penjelasan Kemendikbud? Langsung klik halaman selanjutnya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun buka suara terkait informasi penghentian pemberian tunjangan profesi guru kepada seluruh guru di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK). Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud, Ainun Naim memastikan seluruh guru, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun bukan PNS, tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ainun mengatakan pemberian tunjangan profesi guru justru diperkuat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sejak tahun 2019, guru SPK tidak mendapatkan tunjangan karena guru SPK belum memenuhi standar nasional pendidikan terutama standar proses yang disyaratkan bagi guru bukan PNS yang mendapatkan tunjangan profesi," jelas Ainun dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Dalam beleid tersebut, terdapat pengecualian pemberian tunjangan, salah satunya diatur pada Pasal 6 yang menekankan bahwa pemberian tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama dan guru yang bertugas di SPK.



Simak Video "Video: Kabar Baik, Tunjangan Profesi Guru Madrasah Akan Cair Sebelum Lebaran"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads