Ini Tunjangan Guru yang Akhirnya Disetop Nadiem

Terpopuler Sepekan

Ini Tunjangan Guru yang Akhirnya Disetop Nadiem

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 25 Jul 2020 19:30 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim mengaku jengkel karena dituding konflik kepentingan (conflict of interest) terkait bayar SPP menggunakan GoPay.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim/Foto: Lamhot Aritonang

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun buka suara terkait informasi penghentian pemberian tunjangan profesi guru kepada seluruh guru di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK). Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud, Ainun Naim memastikan seluruh guru, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun bukan PNS, tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ainun mengatakan pemberian tunjangan profesi guru justru diperkuat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak tahun 2019, guru SPK tidak mendapatkan tunjangan karena guru SPK belum memenuhi standar nasional pendidikan terutama standar proses yang disyaratkan bagi guru bukan PNS yang mendapatkan tunjangan profesi," jelas Ainun dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Dalam beleid tersebut, terdapat pengecualian pemberian tunjangan, salah satunya diatur pada Pasal 6 yang menekankan bahwa pemberian tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama dan guru yang bertugas di SPK.



Simak Video "Video: Kabar Baik, Tunjangan Profesi Guru Madrasah Akan Cair Sebelum Lebaran"
[Gambas:Video 20detik]

(hek/hns)

Hide Ads