Jakarta -
Harga emas tercatat terus mengalami peningkatan. Hari ini harga emas di Antam tercatat Rp 989.000 per gram atau nyaris Rp 1 juta.
Namun harga emas dinilai bisa terkoreksi sewaktu-waktu. Lalu, apakah sekarang waktu yang tepat untuk menjual logam mulia tersebut?
Kapan tepatnya harga emas bakal turn? Informasi itu jadi yang paling populer dikunjungi pembaca detikcom. Selain itu ada informasi lain yang juga masuk deretan berita terpopuler sepanjang hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut deretan berita terpopuler detikFinance hari ini:
1. Kapan Harga Emas Turun?
Analis Emas sekaligus Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi mengatakan pada saat puncaknya tembus Rp 1 juta yang diperkirakan Agustus 2020 adalah saatnya untuk menjual.
"Itu waktu yang tepat untuk melakukan penjualan. Jadi mencari harga tertinggi di situlah saat yang tepat orang yang memiliki logam mulia untuk melakukan penjualan," kata Ibrahim kepada detikcom, Minggu (26/7/2020).
Sedangkan untuk masyarakat yang mau membeli disarankan tidak saat ini.
"Jangan membeli (emas sekarang), kalau membeli nanti nangis," ucapnya.
Analis Emas dari Monex Investindo, Ariston Tjendra menyarankan agar masyarakat yang sudah memiliki emas Antam dalam jangka waktu lama bisa dijual sebagian untuk merasakan keuntungannya saat ini. Sedangkan sisanya bisa disimpan untuk melihat kemungkinan harga emas bisa naik lagi.
"Itu semua (emas bisa tembus Rp 1 juta) kan probabilitas bukan kepastian. Probabilitas sekarang sih lebih besar untuk naik tapi kan tidak menutup kemungkinan tiba-tiba ada perubahan di pasar tiba-tiba harga melemah jauh," tandasnya.
Buka halaman selanjutnya.
2. Bantuan Modal Rp 2,4 Juta Buat Pedagang Kecil
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingratubun mengusulkan bantuan modal kerja senilai Rp 2,4 juta yang menyasar 12 pelaku UMKM berbentuk bantuan langsung tunai (BLT) alias bukan kredit atau pinjaman.
"Kalau ini Rp 2,4 juta ya ini hibahkan saja, kayak bantuan sosial BLT-BLT gitu loh," kata dia saat dihubungi detikcom, Minggu (26/7/2020).
Menurutnya modal kerja tersebut jangan berbentuk pinjaman sehingga pedagang kecil tidak perlu mengembalikan bantuan untuk kegiatan usaha tersebut.
"Ya nggak perlu (dikembalikan), kan tujuannya pemerintah ini kan pokoknya uang beredar banyak di masyarakat, supaya PDB itu berjalan," sebutnya.
3. Ada yang Cari Kesempatan Lewat Lowongan Magang
Lowongan magang tidak dibayar menghebohkan media sosial. Lowongan magang itu mendapat banyak protes netizen dan kemudian lowongan itu ditutup.
Pengamat Ketenagakerjaan Hadi Subhan menilai ada sejumlah indikasi masalah dari lowongan jenis tersebut. Dia menyebut, lowongan ini memungkinkan terjadinya penyelundupan.
"Pertama dimungkinkan terjadi penyelundupan hukum, maksudnya begini rekrut karyawan tapi namanya magang itu nggak boleh mestinya karena untuk magang ada beberapa syarat tertentu misalnya perusahaan tersebut harus memiliki unit latihan pemagangan, kalau nggak itu hanya status saja supaya tidak membayari hak-hak pekerja itu dengan status magang," katanya kepada detikcom, Minggu (26/7/2020).
Dia melanjutkan, dalam regulasi yang ada ketentuan magang sudah diatur. Dia memaparkan, magang sendiri terbagi menjadi dua yakni pertama magang untuk mencari kerja dan kedua magang untuk meningkatkan kompetensi yang artinya pekerja itu sudah memiliki hubungan kerja.
Dia mengatakan, jika memiliki hubungan kerja maka pemberi kerja wajib memberikan upah. Sementara, untuk magang dalam hal mencari pekerjaan wajib diberikan uang saku.
"Kalau upgrade sudah ada hubungan kerja, kalau ada hubungan kerja wajib memberikan upah. Kalau pertama tidak (memberikan upah) karena tidak ada hubungan kerja, di Permenaker mengatakan perusahaan yang ditempati magang itu hanya memberikan uang saku," ujarnya.
"Wajib dibayarkan, namanya uang saku," imbuhnya.
Simak Video "Video: Penjual Cerita Kini Pembeli Pilih Logam Mulia Ketimbang Emas Perhiasan"
[Gambas:Video 20detik]