Ada Bantuan Modal Rp 2,4 Juta, Jangan Jual Semua Tabungan Emas

Round-Up Berita Terpopuler

Ada Bantuan Modal Rp 2,4 Juta, Jangan Jual Semua Tabungan Emas

- detikFinance
Minggu, 26 Jul 2020 21:07 WIB
Emas Antam di Pasar Emas Cikini
Foto: Emas Antam di Pasar Emas Cikini (Anisa Indraini/detikcom)

2. Bantuan Modal Rp 2,4 Juta Buat Pedagang Kecil

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingratubun mengusulkan bantuan modal kerja senilai Rp 2,4 juta yang menyasar 12 pelaku UMKM berbentuk bantuan langsung tunai (BLT) alias bukan kredit atau pinjaman.

"Kalau ini Rp 2,4 juta ya ini hibahkan saja, kayak bantuan sosial BLT-BLT gitu loh," kata dia saat dihubungi detikcom, Minggu (26/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya modal kerja tersebut jangan berbentuk pinjaman sehingga pedagang kecil tidak perlu mengembalikan bantuan untuk kegiatan usaha tersebut.

"Ya nggak perlu (dikembalikan), kan tujuannya pemerintah ini kan pokoknya uang beredar banyak di masyarakat, supaya PDB itu berjalan," sebutnya.

ADVERTISEMENT

3. Ada yang Cari Kesempatan Lewat Lowongan Magang

Lowongan magang tidak dibayar menghebohkan media sosial. Lowongan magang itu mendapat banyak protes netizen dan kemudian lowongan itu ditutup.

Pengamat Ketenagakerjaan Hadi Subhan menilai ada sejumlah indikasi masalah dari lowongan jenis tersebut. Dia menyebut, lowongan ini memungkinkan terjadinya penyelundupan.

"Pertama dimungkinkan terjadi penyelundupan hukum, maksudnya begini rekrut karyawan tapi namanya magang itu nggak boleh mestinya karena untuk magang ada beberapa syarat tertentu misalnya perusahaan tersebut harus memiliki unit latihan pemagangan, kalau nggak itu hanya status saja supaya tidak membayari hak-hak pekerja itu dengan status magang," katanya kepada detikcom, Minggu (26/7/2020).

Dia melanjutkan, dalam regulasi yang ada ketentuan magang sudah diatur. Dia memaparkan, magang sendiri terbagi menjadi dua yakni pertama magang untuk mencari kerja dan kedua magang untuk meningkatkan kompetensi yang artinya pekerja itu sudah memiliki hubungan kerja.

Dia mengatakan, jika memiliki hubungan kerja maka pemberi kerja wajib memberikan upah. Sementara, untuk magang dalam hal mencari pekerjaan wajib diberikan uang saku.

"Kalau upgrade sudah ada hubungan kerja, kalau ada hubungan kerja wajib memberikan upah. Kalau pertama tidak (memberikan upah) karena tidak ada hubungan kerja, di Permenaker mengatakan perusahaan yang ditempati magang itu hanya memberikan uang saku," ujarnya.

"Wajib dibayarkan, namanya uang saku," imbuhnya.



Simak Video "Video: Penjual Cerita Kini Pembeli Pilih Logam Mulia Ketimbang Emas Perhiasan"
[Gambas:Video 20detik]

(Tim detikcom/dna)

Hide Ads