Luhut Tegaskan 500 TKA China yang Masuk Bukan Tukang Pacul

Luhut Tegaskan 500 TKA China yang Masuk Bukan Tukang Pacul

Tim detikcom - detikFinance
Senin, 27 Jul 2020 09:45 WIB
Kantin dan dapur antara TKA China dan Indonesia di Kawasan Industri Morowali dipisahkan. Seperti apa perbedaannya?
Ilustrasi Foto: Danang Sugianto
Jakarta -

Sebanyak 500 TKA China masuk ke Indonesia. Para Tenaga Kerja Asing (TKA) itu dipastikan bukan buruh kasar.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan, kehadiran 500 TKA asal negeri Tirai Bambu ini bisa menciptakan 5.000 lapangan kerja baru, bahkan bisa menciptakan tenaga ahli.

"Semua hanya bicara tenaga kerja asing, kemarin datang 500 TKA China. Anda tahu 500 ini ciptakan 5.000 tenaga kerja ahli, bukan tukang pacul," kata Luhut dalam acara bincang Investasi di Tengah Pandemi secara virtual, Sabtu (25/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Luhut, kehadiran 500 TKA China ini selajan dengan pengembangan proyek hilirisasi di Indonesia. Hilirisasi dikembangkan lantaran Indonesia memiliki cadangan nikel ore terbesar dan terbaik di dunia.

Potensi ini akan dikembangkan agar Indonesia memiliki peran paling tinggi ke depannya atas produk-produk yang berasal dari nikel ore, salah satu yang dikebut adalah lithium baterai untuk mobil listrik.

ADVERTISEMENT

Luhut menambahkan Eropa sepakat akan mengandangkan seluruh mobil berbahan bakar minyak atau fosil pada tahun 2030, dan menggantikannya dengan mobil listrik. Oleh karena itu, Luhut meminta agar tidak ada ribut-ribut soal tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia.

Bahkan dirinya menantang para pihak yang melontarkan kritikan terkait TKA dari China untuk melihat langsung ke lokasi pengembangan.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan 500 TKA China cuma boleh tinggal selama enam bulan di Indonesia. Lamanya waktu tinggal terhitung saat menginjakkan kakinya di tanah air.

Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker, Aris Wahyudi mengatakan pemerintah bakal deportasi TKA China yang berada di Konawe, Sulawesi Tenggara jika melanggar ketentuan yang berlaku.

Jadi gini posisinya, mereka itu bekerja untuk jangka pendek, jangka pendek itu maksimum enam bulan, tidak boleh lebih dari enam bulan," kata Aris saat dihubungi detikcom, Sabtu (11/7/2020).

"Kalau lebih langsung dideportasi (sanksinya)," tambahnya.


Hide Ads