Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker, Aris Wahyudi mengatakan pemerintah bakal deportasi TKA China yang berada di Konawe, Sulawesi Tenggara jika melanggar ketentuan yang berlaku.
Jadi gini posisinya, mereka itu bekerja untuk jangka pendek, jangka pendek itu maksimum enam bulan, tidak boleh lebih dari enam bulan," kata Aris saat dihubungi detikcom, Sabtu (11/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau lebih langsung dideportasi (sanksinya)," tambahnya.
(ang/ang)