Total anggaran belanja kuota internet selama pembelajaran jarak jauh (PJJ) alias daring sangat tinggi, jika dihitung mencapai sekitar Rp 4,52 triliun setiap bulannya. Angka itu berasal dari 45.299.906 murid yang berasal dari SD, SMP, SMA, SMK di seluruh Indonesia pada periode pembelajaran tahun 2017/2018.
Tingginya biaya belanja kuota internet pun menjadi persoalan pada saat praktik di lapangan. Sebab, tidak semua kondisi ekonomi murid mampu apalagi pada saat pandemi Corona. Belum lagi terdapat murid yang rumahnya belum teraliri listrik dan infrastruktur internet.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan permasalahan pemenuhan uang belanja kuota internet bisa dibiayai dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan itu tertuang pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan COVID-19.
"Sebagai referensi Permendikbud 19 Tahun 2020 dan Permendikbud 20 Tahun 2020," kata Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbud Evy Mulyani saat dihubungi detikcom, Senin (27/7/2020).
Evy memang tidak menjelaskan secara spesifik terkait dengan dana BOS bisa dimanfaatkan untuk membeli kuota internet bagi seluruh murid. Namun mengacu pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 secara jelas dana BOS bisa dimanfaatkan pembelian kuota internet selama pandemi Corona.
Keputusan itu tertuang pada pasal 9A, di mana selama masa penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat maka sekola dapat menggunakan dana BOS reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa.
Pembiayaan tersebut dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Buka halaman selanjutnya buat tahu informasi lebih lengkap.