Sementara itu, Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad mengatakan, pemerintah memang perlu memberi subsidi kuota internet khususnya untuk kegiatan pendidikan. Sebab, internet memakan biaya yang cukup besar.
"Kalau sekarang kebutuhan katakanlah mereka dapat bansos, masyarakat miskin katakan paling tinggi Rp 600 ribu, tapi per bulan untuk biaya internet satu siswa bisa lebih dari Rp 200 ribu itu kalau satu anak, kalau berapa anak bayangkan itu karena kuotanya besar," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan anggaran untuk kegiatan pendidikan ini. Jika tidak, maka akan berisiko pada daya beli masyarakat.
Menanggapi itu, Kemendikbud menyatakan permasalahan pemenuhan uang belanja kuota internet bisa dibiayai dari dana BOS.
Aturan itu tertuang pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan COVID-19.
"Sebagai referensi Permendikbud 19 Tahun 2020 dan Permendikbud 20 Tahun 2020," kata Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbud Evy Mulyani saat dihubungi detikcom, Senin (27/7/2020).
Evy memang tidak menjelaskan secara spesifik terkait dengan dana BOS bisa dimanfaatkan untuk membeli kuota internet bagi seluruh murid. Namun mengacu pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 secara jelas dana BOS bisa dimanfaatkan pembelian kuota internet selama pandemi Corona.
Keputusan itu tertuang pada pasal 9A, di mana selama masa penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat maka sekola dapat menggunakan dana BOS reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa.
Pembiayaan tersebut dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
(hek/fdl)