Aturan Cuti dan Pemecatan PNS Diubah, Begini Rinciannya

Aturan Cuti dan Pemecatan PNS Diubah, Begini Rinciannya

Soraya Novika - detikFinance
Selasa, 28 Jul 2020 21:30 WIB
Presiden Joko Widodo menghadiri HUT ke-47 Korpri di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018). Jokowi berselfie bersama aparatur sipil negara (ASN).
Foto: Rengga Sancaya

Terkait dengan perubahan mengenai pemberhentian PNS, terdapat tiga pokok perubahan yang diatur dalam PP No. 17/2020. Pertama, pemberhentian PNS tidak dengan hormat dilakukan apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

"Frasa 'pidana umum' pada PP No. 11/2017 ini dihilangkan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.

"PNS yang melanggar kewajiban tersebut diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. Di aturan sebelumnya, PNS yang tidak mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Terakhir, bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana dilakukan pemberhentian sementara yang berlaku sejak PNS ditahan.

"Pemberhentian sementaranya bukan pada saat akhir bulan sejak ditahan, tetapi sejak yang bersangkutan ditahan itu langsung diberhentikan sementara," pungkasnya.



Simak Video "Video: Kata Sri Mulyani soal THR PNS Bisa Cair 100%"
[Gambas:Video 20detik]

(dna/dna)

Hide Ads