Mediasi sendiri memang berjalan alot hingga mengalami kebuntuan. Melansir dari Antara, pengacara salah satu tergugat, Indra Widjaja, Edwin menyatakan sidang mediasi tidak dapat dirundingkan karena dinilai kabur.
Edwin menjelaskan perusahaan Sinar Mas tidak terkait dengan daftar harta warisan mendiang Eka Tjipta Widjaja, sehingga tidak bisa dijadikan objek gugatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang mau dirundingkan lagi, apa yang dituntut tidak jelas?" kata Edwin dikutip dari Antara, Selasa (28/7/2020).
Kuasa hukum Freddy, Irham Nur menegaskan kliennya tidak pernah menuntut aset perusahaan Sinar Mas. Hanya saja, kliennya meminta bagian yang sudah diatur sesuai KUH Perdata tentang harta waris.
"Jadi jangan dibelokkan dong. Kemarin dibilang Freddy anak di luar kawin. Sekarang sudah ada penetapan pengadilan bahwa Freddy sah, dibilang penetapan itu sepihak. Saya berharap tergugat tidak lari-lari terus dan berusaha mengaburkan persoalan intinya. Semua sudah jelas diatur di KUH Perdata," ujar Irham.
Freddy Widjaja sendiri sempat buka suara soal gugatannya ini. Dia menyatakan dirinya dan saudaranya yang lain hanya menuntut keadilan dan transparansi pembagian warisan dari saudara tirinya.
"Saya dan 13 anak-anak Pak Eka Tjipta lainnya tentu menuntut keadilan dari Indra dan saudara-saudaranya, karena kami tidak mendapat keadilan. Di mana harta papa yang disebut konglomerat itu," tutur Freddy.
(dna/dna)