Sebanyak 190 unit handphone (hp) yang dibeli owner PS Store ternyata ilegal. Hal itu terbukti saat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dalam hal ini Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memeriksa dokumen kepabeanan.
Kanwil Bea Cukai Jakarta mengkonfirmasi, Putra Siregar tidak mampu menunjukkan dokumen kepabeanan atas 190 unit HP. Dengan kejadian itu, DJBC menetapkan pengusaha muda ini sebagai tersangka lantaran terbukti tidak mampu menunjukkan dokumen kepabeanan atas 190 HP.
Kasus HP ilegal ini ditangani langsung oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta. Penyidikan kasus Putra Siregar ini sudah rampung dan pihak Bea Cukai melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa fakta yang membuat Putra Siregar harus berurusan dengan hukum di tanah air. Berikut fakta-fakta Bos PS Store menjadi tersangka:
Kasi Bimbingan kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Ricky M Hanafie mengatakan Putra Siregar terbukti tidak bisa membuktikan dokumen kepabeanan terhadap 190 unit HP yang masuk wilayah Indonesia.
"Jadi kan gini, kan ditetapkan sebagai ilegal karena dia tidak bisa membuktikan dokumen kepabeanannya. Jadi posisinya adalah barang itu tidak ada formalitas kepabeanannya," kata Ricky saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Dengan tidak adanya dokumen kepabeanan tersebut, Putra Siregar melanggar pasal 103 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.
"Betul, jadi dia bisa dipersangkakan tindak pidana pelanggaran kepabeanan, sudah memenuhi unsur. Ada pelanggarannya lah di situ," ujarnya.
Simak Video "Putra Siregar dan Septia yang Akhirnya Putuskan Rujuk Demi Anak"
[Gambas:Video 20detik]