Siasat PS Store Jual 190 HP murah Ternyata Ilegal?

Siasat PS Store Jual 190 HP murah Ternyata Ilegal?

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 29 Jul 2020 19:30 WIB
Bos PS Store Putra Siregar bersama koleksi mobilnya
Foto: Instagram @putrasiregarr17
Jakarta -

Sebanyak 190 unit handphone (hp) yang dibeli owner PS Store ternyata ilegal. Hal itu terbukti saat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dalam hal ini Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memeriksa dokumen kepabeanan.

Kanwil Bea Cukai Jakarta mengkonfirmasi, Putra Siregar tidak mampu menunjukkan dokumen kepabeanan atas 190 unit HP. Dengan kejadian itu, DJBC menetapkan pengusaha muda ini sebagai tersangka lantaran terbukti tidak mampu menunjukkan dokumen kepabeanan atas 190 HP.

Kasus HP ilegal ini ditangani langsung oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta. Penyidikan kasus Putra Siregar ini sudah rampung dan pihak Bea Cukai melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada beberapa fakta yang membuat Putra Siregar harus berurusan dengan hukum di tanah air. Berikut fakta-fakta Bos PS Store menjadi tersangka:

Kasi Bimbingan kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Ricky M Hanafie mengatakan Putra Siregar terbukti tidak bisa membuktikan dokumen kepabeanan terhadap 190 unit HP yang masuk wilayah Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Jadi kan gini, kan ditetapkan sebagai ilegal karena dia tidak bisa membuktikan dokumen kepabeanannya. Jadi posisinya adalah barang itu tidak ada formalitas kepabeanannya," kata Ricky saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Dengan tidak adanya dokumen kepabeanan tersebut, Putra Siregar melanggar pasal 103 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.

"Betul, jadi dia bisa dipersangkakan tindak pidana pelanggaran kepabeanan, sudah memenuhi unsur. Ada pelanggarannya lah di situ," ujarnya.

Selain masalah dokumen kepabeanan, produk yang dijual PS Store diduga sebagai produk refurbish alias barang bekas yang diperbaharui layaknya produk anyar. Namun, dirinya tidak bisa memastikan secara pasti sebab hal tersebut akan diungkap dalam persidangan oleh para ahli.

"Refurbish, jadi dikatakan bekas kelihatan baru, dikatakan baru mungkin bekas, jadi kami tidak bisa dalam posisi menyampaikan posisinya, nanti di persidangan kan ada ahli menyatakan ini bekas atau tidak. Tapi yang terpenting adalah di sini tadi bahwa petugas bea cukai menenggarai, mengungkap adanya kemasukan tanpa dokumen," katanya.

Ricky berharap dengan tertangkap dan diserahkannya 190 unit HP ilegal beserta Putra Siregar kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menjadi efek jera bagi pelaku usaha lainnya yang masih menjalankan bisnis ilegal.

Dia pun berharap masyarakat lebih berhati-hati dan bijak dalam berbelanja, sehingga mengetahui asal usul barang tersebut dengan baik.

"Yang terpenting pertama adalah upaya penanganan kasus seperti ini adalah ingin membuat para pelaku bisnis yang ilegal itu ada efek jera, jadi bahwa kalau bisa legal kenapa ilegal. Kedua, ini edukasi buat masyarakat jangan mudah di iming-imingi dengan harga murah, karena itu barang ilegal, atau barang itu barang rusak atau refurbish, ini harus ada prinsip kehati-hatian," ungkapnya.



Simak Video "Putra Siregar dan Septia yang Akhirnya Putuskan Rujuk Demi Anak"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads